Alasan Penyelenggara Konser MLTR Diminta Koordinasi dengan Imigrasi, Ini Kata Kepala Kantor Imigrasi
Kantor imigrasi Kota Semarang kembali lakukan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di hotel Pandanaran, Rabu (6/11).
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor imigrasi Kota Semarang kembali lakukan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di hotel Pandanaran, Rabu (6/11).
Rapat koordinasi Tim Pora merupakan kali kedua yang telah dilaksanakan oleh Imigrasi Kota Semarang.
Kepala Kantor Imigrasi Kota Semarang, Filianto Akbar mengatakan adanya koordinasi tersebut untuk memperkuat pertukaran sistem informasi sesama anggota Tim Pora.
Koordinasi kedua tersebut lebih mengarah pemantauan langsung terhadap wilayah-wilayah yang banyak terdapat orang asing. "Misalnya di apartemen ada kewajiban orang asing yang wajib dipenuhi. Tugas kami nanti akan memantau kegiatan mereka, " ujarnya.
Menurutnya, pemantauan akan melibatkan sejumlah stakeholder. Kantor Imigrasi akan melakukan penindakan apabila terdapat pelanggaran. "Dari situlah sinergitas kami akan teruji apabila melakukan penindakan secara bersama-sama, " kata dia.
Dikatakannya, Kota Semarang merupakan tempat pertama orang asing berkunjung ke daerah di Jawa Tengah. Setelah itu orang asing tersebar ke seluruh daerah.
"Di daerah itulah kami harus memetakan di mana tempat orang asing berada, " jelasnya.
Ia mengatakan saat ini terdapat 2.000 orang asing yang berada di wilayah kantor Imigrasi Semarang. Terbanyak orang asing berada di Kota Semarang.
"Paling banyak adalah pekerja asing, kedua adalah mahasiswa yang berasal dari Timor Leste, dan wisatawan, " terangnya.
Pro Justisia
Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Semarang, Ma'mum, mengungkapkan, selama tahun 2019 Kantor Imigrasi Kota Semarang telah melakukan pro justisia terhadap orang asing sebanyak 13 orang yang terdiri dari 12 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan, dan 1 WNA asal Malaysia.
"12 wna asal Taiwan telah di vonis selama empat bulan penjara denda Rp 25 juta per orang subsider tiga bulan kurungan. Namun 12 orang tersebut tidak membayar denda jadi hukumannya diakumilasi menjadi tujuh bulan " tutur dia.
Ma'mum menuturka,n 12 WNA diperkirakan bebas pada 18 Januari 2020. Namun setelah menjalani hukuman di Indonesia, 12 WNA tersebut masih harus menjalani hukuman di negaranya atas kasus penipuan.
"Kalau yang dari Malayasia telah bebas di bulan Juli 2019 lalu. Dia kena hukuman 4 bulan pejara, " jelasnya.
Ia menuturkan kedepannya akan dilakukan penguatan sinergitas Tim Pora. Dirinya berharap adanya Tim Pora kota Semarang menjadi destinasi orang asing baik dari sektor pariwisata maupun investor.
Penyelenggara Konser MLTR Diminta Koordinasi dengan Imigrasi
Pelaksanaan konser MLTR perlu koordinasi dengan Kantor Imigrasi Semarang. Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Semarang, Ma'mum, menuturkan,mendatangkan artis asing perlu dilakukan seleksi dari tim pengawasan artis asing (TP2A) di bawah koordinasi Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Tengah.
"Mekanismenya kami rapat bersama dengan seluruh stakeholder yang menangani tentang TP2A. Kalau sudah komplet perizinannya, pertunjukan itu baru bisa dilaksanakan, " jelasnya di tengah kegiatan koordinasi Tim Pora di Hotel Pandanaran, Rabu (6/11).
Dikatakannya, mekanisme tersebut seharusnya dipenuhi oleh penyelenggara sebelum dilaksanakan konser. Namun hinga saat ini belum ada koordinasi lebih lanjut terkait pelaksanaan konser.
"Kesbangpol belum mengundang kami dan teman-tempat lain untuk melakukan rapat TP2A, " tutur dia.
Dapat Dibatalkan
Ma'mum menegaskan jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka secara administrasi dan hukum konser tersebut dapat dibatalkan."Karena kita negara hukum kalau tidak ada izinnya bisa dihentikan, " ujarnya.
Sementara itu, CEO Maxima Production selaku co-promotor Konser MLTR Live In Semarang 2019, Marsheilla Setiabudhi, mengungkapkan, proses perizinan konser grup band bergenre Pop Rock asal Denmark, Michael Learns to Rock (MLTR) sedang diurus.
"Semua perizinan sedang diproses. Saat ini sedang diproses visa kerja di Kemenaker," ungkap Marsheilla.
Ditegaskannya, pihak penyelenggara mengurus segala hal sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah. "Semua perzjinan sudah berjalan sesuai prosedur," tegasnya.
Sebelumnya saat Pers Conference beberapa hari yang lalu, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengimbau penyelenggara untuk mempersiapkan konser tersebut secara baik dan matang, seperti imigrasi, izin keramaian, dan sebagainya. Sehingga, konser dapat berjalan dengan lancar. (rtp/eyf)