Tribunjateng Hari ini
Tiga Direksi BUMD Dicopot, Pemkot Semarang Siapkan Open Bidding untuk Cari Calon Pengganti
Kabar pencopotan sejumlah direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkot Semarang meruak.
Penulis: Moh Anhar | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kabar pencopotan sejumlah direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkot Semarang meruak.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menyebutkan, Pemkot melakukan evaluasi kinerja terhadap tiga BUMD, yaitu PDAM Tirta Moedal, PT Bhumi Pandanaran Sejahtera, dan Semarang Zoo. Menurut Agustina, pencopotan itu dilakukan untuk memberikan ruang bagi pengelolaan baru yang lebih profesional dan berpikiran maju.
Langkah ini, kata dia, juga bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kualitas layanan publik.
Baca juga: Lawan Pemberhentian Mendadak, Direksi PDAM Tirta Moedal Semarang Masih Ingin "Berkuasa" Hingga 2029
"Bukan hanya untuk PDAM, tetapi juga PT Bhumi Pandanaran Sejahtera dan Semarang Zoo. Kami ingin ketiga badan usaha ini memiliki bisnis yang semakin maju. Mereka (direksi) dilepas dulu, kemudian diminta membuat business plan dan memaparkannya di depan tim," kata Agustina, akhir pekan ini.
Wali Kota menjelaskan, momen pergantian direksi juga untuk mengintegrasikan ketiga BUMD agar lebih optimal.
Menurutnya, PDAM memiliki potensi besar dan butuh regulasi baru pengelolaan air tanah, bantuan SPALT yang sudah berjalan, serta kemungkinan pengembangan sumber air di wilayah timur Kota Semarang.
"Sangat besar modal yang diberikan Pemerintah Kota Semarang kepada masing-masing BUMD, sehingga strategi bisnis dan layanan perlu diperbarui," katanya.
Ia juga mengklaim proses pencopotan direksi tiga BUMD tersebut bahkan sudah melalui kajian Fakultas Ekonomi Undip.
Direksi lama tetap berkesempatan mendaftar kembali melalui open bidding yang akan diumumkan ke publik dalam waktu dekat.
"(Direksi lama) masih boleh mendaftar kembali. Sistemnya bisa open bidding atau mekanisme lain yang diumumkan ke publik. Kami ingin orientasi bisnis lebih besar dan cakupan layanan meningkat, termasuk bagi PDAM dan Semarang Zoo," ucapnya.
Ditambahkannya, open bidding diharapkan dapat menarik calon direksi yang kompeten dan memiliki orientasi pelayanan tinggi.
"Kami berharap seluruh pihak memahami keputusan ini," imbuhnya.
Kecewa
Sementara itu, Kuasa Hukum Direksi PDAM Kota Semarang, Muhtar Hadi Wibowo, menilai keputusan pemberhentian para direksi oleh Dewan Pengawas patut diduga sebagai tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Hal itu merujuk pada, Surat Keputusan (SK) Nomor B/5085/900.1.13.2/X/2025 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Semarang melalui Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Hernowo Budi Luhur.
“SK itu jelas cacat prosedur. Masa jabatan direksi masih berlaku sampai tahun 2029, tapi tiba-tiba diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Ini tindakan yang bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan sarat kepentingan,” ujarnya dikutip TribunJateng.com, Minggu (12/10/2025).
Direksi BUMD Kota Semarang
BUMD Kota Semarang
Wali Kota Semarang
tribunjateng.com
m syofri kurniawan
Semarang
Angga Diadu dengan Teman Sekelas sebelum Tewas di SMPN 1 Geyer |
![]() |
---|
Air Mata Verdonk Menetes Setelah Timnas Tersingkir dari Piala Dunia |
![]() |
---|
Yuli Terkesan Nikmati Durian di Antara Gemericik Air Sungai di Pekalongan |
![]() |
---|
Nelayan Batang Korban Kapal Meledak di Samudera Hindia Akan Dioperasi |
![]() |
---|
Disdikpora Wonosobo Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Tolak Siswa Difabel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.