Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rumitnya Kasus Pemerkosaan Remaja di Wonogiri, Libatkan 6 Pria Hidung Belang, Korban Masih Trauma

Anehnya, kasus ini awalnya justru diselesaikan dengan cara mediasi, dan terduga membayarkan sejumlah uang kepada korban sebesar Rp 7,5 juta per pelaku

Editor: muslimah
tribunjateng/bram
Ilustrasi pemerkosaan pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Kasus pemerkosaan remaja berinisial AN (16) warga Kecamatan Nguntoronadi sempat membuat Bupati Wonogiri, Joko Sutopo geram.

AN diduga pernah diperkosa enam lelaki hidung belang hingga saat ini kondisinya hamil.

Menurut Kasat Reskrim AKP Purbo Adjar Waskito yang mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, mayoritas enam orang yang merupakan pelaku tersebut masih merupakan tetangga korban.

"Enam orang itu ada tetangga korban, ada yang bukan, tapi kita akan lakukan pemeriksaan dulu, apakah benar, atau cuma alibi," katanya saat ditemui usai acara di Eromoko, Wonogiri Jumat (8/11/2019).

Anehnya, kasus ini awalnya justru diselesaikan dengan cara mediasi, dan terduga membayarkan sejumlah uang kepada korban sebesar Rp 7,5 juta per pelaku.

Kendati demikian, kasus pemerkosaan ini terendus oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas PPKBP3A Wonogiri.

Saat ini, Polres Wonogiri sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu.

Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SYN (39), yang masih tetangga korban.

"Kemarin sudah gelar perkarakan, ada tersangka satu orang, dan saat ini belum ditahan, namun secepatnya akan dilakukan penahanan," terangnya.

Menurut keterangan tersangka, korban ini bisa disewa untuk memuaskan nafsu bejatnya.

"Menurut tersangka, dia mendapat informasi dari temannya jika korban ini bisa dalam tanda kutip dipakai, dengan bertransaksi," aku dia.

"Kemudian tersangka menjanjikan sesuatu kepada korban ini untuk melayaninya, dengan memberi sejumlah uang," jelasnya.

Namun dari keterangan korban kepada pihak kepolisian, hal itu langsung dibantah oleh korban.

"Menurut korban, dia tidak mengakui bisa dalam tanda kutip dipakai," imbuhnya.

Korban sendiri hidup dalam kategori orang yang tidak mampu, selama ini korban tinggal bersama ibu kandungnya, sedangkan ayahnya tinggal di Kabupaten Karanganyar.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved