Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Awas Efek Domino Kenaikan Cukai Rokok, DPRD Jateng Ingatkan Nasib Jutaan Petani

DPRD Jawa Tengah menilai kebijakan kenaikan cukai di atas 20 persen dan harga jual eceran sebesar 35 persen bisa memicu masalah sosial.

Tayang:
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/YAYAN ISRO ROZIKI
Petugas gudang tembakau menata sampel tembakau yang hendak dikirimkan ke pabrikan rokok, di sebuah gudang tembakau di Temanggung. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah menilai kebijakan kenaikan cukai di atas 20 persen dan harga jual eceran sebesar 35 persen bisa memicu masalah sosial bagi masyarakat di dunia tembakau.

Sekretaris Komisi C DPRD Jateng, M Henry Wicaksono mengatakan, kebijakan ini akan berdampak pada 2,5 juta petani tembakau dan 200 ribu buruh dan karyawan industri rokok di Jawa Tengah.

Termasuk, masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada pengelolaan tanaman tembakau.

"Efek domino dari kenaikan akan mengakibatkan banyak permasalahan sosial."

"Mulai nasib merana petani tembakau karena serapan tembakau merosot, industri rokok akan gulung tikar, serta berdampak pada pengurangan tenaga kerja," kata Henry, Selasa (12/11/2019).

Menurutnya, selama ini, ketika belum ada kenaikan cukai rokok, penyerapan hasil panen tembakau dari industri rokok sudah semakin anjlok.

"Tak habis pikir jika nantinya benar-benar cukai rokok dinaikkan, bisa kukut (bangkrut) semuanya," kata anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Legislator dari Dapil Temanggung, Wonosobo, dan Purworejo ini mengatakan, kenaikan cukai rokok maupun harga jual eceran diminta pada angka moderat.

Artinya, kenaikan jangan terlalu tinggi.

"Kenaikan harus moderat dengan melihat inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai acuan," tegasnya.

Ia meminta agar pemerintah memikirkan nasib rakyat, utamanya para petani tembakau dan pelaku usaha dan industri rokok.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019, pemerintah akan menaikkan cukai rokok tahun depan.

Rata-rata kenaikan mencapai 21,56 persen dan kenaikan harga jual eceran rokok rata-rata sebesar 35 persen.

Sementara, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jateng, Wisnu Brata mengatakan, kenaikan cukai harus proporsional dengan memperhatikan semua aspek.

Mulai aspek pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved