HOTLINE SEMARANG: Gaji Tidak Sesuai Aturan Pemerintah
Aku dan beberapa teman kerja di usaha milik peorangan, digaji Rp 1,2 juta per bulan dengan jam kerja dari pukul 06.00 sampai dengan pukul l7.00.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Hallo pagi Tribun. Aku dan beberapa teman kerja di usaha milik perorangan, digaji Rp 1,2 juta per bulan dengan jam kerja dari pukul 06.00 sampai dengan pukul l7.00.
Yang ingin saya tanyakan, apakah kerja usaha orang pribadi itu tidak termasuk peraturan pemerintah atau Disnaker ya, Pak?
Maksud saya ialah lamanya jam kerja dan penerimaan gaji tidak bisa sesuai aturan pemerintah yang berlaku?
• Video Kecelakaan di Tol Cipularang Km 97 Hari Ini Viral, Bus BEST Sidareja Vs Truk Trailer Semen
• Gisel Buka Suara Soal Tahi Lalat di Video Syur Mirip Dirinya, Minta Kru Trans7 Buktikan
• Viral Toko Jaya Abadi di Magelang yang Tidak Jual Apa-apa, Tapi Butuh Karyawan
Apa saya dapat mengadu pada disnaker? Terima kasih.
Andik
+6281391072134
Jawaban
Untuk Mas Andik Semarang, terkait aduan panjenengan di Tribun Jateng.
Ketentuan Peraturan perundangan ketenagakerjaan tidak membatasi terhadap hubungan kerja dengan badan hukum saja.
Tetapi hubungan kerja dengan pengusaha yang bersifat perorangan.
Apabila Mas Andik ingin menuntut atau menyelesaikan hak-hak dimaksud, maka silahkan untuk membuat pengaduan ke bidang hubungan industrial dinas tenaga kerja Kota semarang, disediakan form aduan dan segera dilakukan pemanggilan bagi para pihak untuk segera diselesaikan.
Terimakasih.
Ekwan Priyanto
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang
(rtp)
• Bus Meluncur Mundur Tabrak 3 Mobil di Area Parkir Dusun Semilir Kabupaten Semarang, 2 Orang Luka
• Video Kecelakaan Beruntun di Semarang 5 Masuk Rumah Sakit
• Dapat Gelar Pahlawan, Ayah Mulan Jameela Ternyata Bukan Sosok Sembarangan
• Daftar Harga dan Spesifikasi iPhone 11, iPhone 11 Pro dan iPhone 11 Pro Max