Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

HOTLINE SEMARANG: Gaji Tidak Sesuai Aturan Pemerintah

Aku dan beberapa teman kerja di usaha milik peorangan, digaji Rp 1,2 juta per bulan dengan jam kerja dari pukul 06.00 sampai dengan pukul l7.00.

Thinkstockphotos.com via Kompas.com
Ilustrasi Gaji 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Hallo pagi Tribun. Aku dan beberapa teman kerja di usaha milik perorangan, digaji Rp 1,2 juta per bulan dengan jam kerja dari pukul 06.00 sampai dengan pukul l7.00.

Yang ingin saya tanyakan, apakah kerja usaha orang pribadi itu tidak termasuk peraturan pemerintah atau Disnaker ya, Pak?

Maksud saya ialah lamanya jam kerja dan penerimaan gaji tidak bisa sesuai aturan pemerintah yang berlaku?

Video Kecelakaan di Tol Cipularang Km 97 Hari Ini Viral, Bus BEST Sidareja Vs Truk Trailer Semen

Gisel Buka Suara Soal Tahi Lalat di Video Syur Mirip Dirinya, Minta Kru Trans7 Buktikan

Viral Toko Jaya Abadi di Magelang yang Tidak Jual Apa-apa, Tapi Butuh Karyawan

Apa saya dapat mengadu pada disnaker? Terima kasih.

Andik

+6281391072134

Jawaban

Untuk Mas Andik Semarang, terkait aduan panjenengan di Tribun Jateng.

Ketentuan Peraturan perundangan ketenagakerjaan tidak membatasi terhadap hubungan kerja dengan badan hukum saja.

Tetapi hubungan kerja dengan pengusaha yang bersifat perorangan.

Apabila Mas Andik ingin menuntut atau menyelesaikan hak-hak dimaksud, maka silahkan untuk membuat pengaduan ke bidang hubungan industrial dinas tenaga kerja Kota semarang, disediakan form aduan dan segera dilakukan pemanggilan bagi para pihak untuk segera diselesaikan.

Terimakasih. 

Ekwan Priyanto

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang

(rtp)

Bus Meluncur Mundur Tabrak 3 Mobil di Area Parkir Dusun Semilir Kabupaten Semarang, 2 Orang Luka

Video Kecelakaan Beruntun di Semarang 5 Masuk Rumah Sakit

Dapat Gelar Pahlawan, Ayah Mulan Jameela Ternyata Bukan Sosok Sembarangan

Daftar Harga dan Spesifikasi iPhone 11, iPhone 11 Pro dan iPhone 11 Pro Max

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved