Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tagar Shame On You Jokowi Trending Twitter, Ada Apa?

Tagar Shame On You Jokowi menjadi trending Twitter pagi ini Selasa (12/11/19). Ada Apa dan masalah apa?

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
KOLASE TRIBUN JATENG
Tagar Shame On You Jokowi Trending Twitter, Ada Apa? 

Sebelum menjabat Menko Polhukam, Mahfud MD secara terbuka pernah menyatakan dukungan terhadap dirilisnya Perppu KPK.

Bahkan, Mahfud pernah menyatakan bahwa meninggalnya mahasiswa akibat penanganan aparat kepolisian terhadap aksi unjuk rasa yang meminta diterbitkannya Perppu KPK, sebagai situasi darurat yang bisa dijadikan alasan penerbitan perppu.

Saat ditanya bagaimana sikapnya terkait Perppu KPK sekarang, Mahfud MD memastikan sikapnya sama seperti Presiden.

"Sikap saya ya sikap Presiden dong. Kan sudah diumumkan Presiden hanya punya satu visi," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan, tidak akan menerbitkan Perppu KPK.

Jokowi beralasan, pemerintah menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK).

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," kata dia.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fungsi dari komisi antikorupsi terus menunjukkan tren yang menurun.

"Kekhawatiran kami terhadap berlakunya UU tersebut semakin ke sini semakin terkonfirmasi," kata Peneliti ICW Tama S Langkun kepada Tribunnews.com, Senin (11/11/2019).

Saatu indikatornya, menurut Tama ialah belum adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan KPK sejak 17 Oktober 2019.

"Kita juga bertanya ke KPK, ada sprindik yang naik? Belum ada sprindik yang naik jawab KPK. Ini menandakan KPK belum bisa ngapa-ngapain. Padahal sebelumnya kan frekuensi penanganan di KPK sangat tinggi," ujar Tama.

Di sisi lain, pengajuan praperadilan dan peninjauan kembali (PK) kasus tindak pidana korupsi (tipikor) justru meningkat.

Terakhir ialah praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Lalu, vonis bebas dari Sofyan Basir kasus praktik suap dalam proyek PLTU Riau-1 meski ICW sedang mempelajari kasus tersebut. Tapi itu menghiasi pascaUU KPK ketika diimplementasi," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved