Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ini Jumlah Pendaftar CPNS di Provinsi Jateng yang Sudah Masuk

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) selama 15 hari sejak 11 November lalu.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Kepala BKD Jateng, Wisnu Zaroh (kanan) saat memberikan keterangan terkait CPNS di kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu (13/11/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) selama 15 hari sejak 11 November lalu.

Sebanyak 1.409 formasi dibuka untuk CPNS di lingkungan Pemprov Jateng.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh, menuturkan setelah dibuka selama tiga hari ini, sebanyak 322 pendaftar telah mengirimkan berkas ke panitia.

"Pendaftar CPNS sampai saat ini memang belum signifikan. Sudah ada 322 pendaftar," kata Wisnu saat di kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu (13/11/2019).

322 pendaftar yang sudah masuk itu terdiri dari 318 pendaftar untuk formasi umum dan empat dari formasi cumlaude.

Pemprov Jateng Sosialisasi Program Gerakan Jateng Gayeng Nginceng Wong Meteng melalui Ketoprak

Seleksi CPNS Dimulai, Pendaftar di Kudus Banyak Berburu Wangsit

Residivis di Purbalingga Ini Kembali Ditangkap, Dulu Maling di Perusahaan Bulu Mata Kini Curi Helm

Habiskan Anggaran Rp 24 Miliar dan Mangkrak, Pemkab Pemalang Janji Bangun Lagi Pasar Randudongkal

"Itu data pagi pukul 08.00 WIB, mungkin saat ini sudah ada perkembangan," ucapnya.

Biasanya, pendaftar berbondong- bondong memasukan data atau berkas pada pertengahan hingga akhir jadwal pendaftaran.

Tentu kondisi itu memberatkan sistem komputer atau server sehingga potensi gagal mengunggah berkas bisa saja terjadi.

"Karena itu, kami ingatkan masyarakat untuk sesegera mungkin mendaftar.

Jangan tunggu nanti- nanti karena berhubungan dengan server," tandasnya.

Masalah yang sering terjadi pada tahap administrasi, kata dia, terkait persyaratan.

Padahal, semua persyaratan sudah disampaikan jauh-jauh hari, namun masyarakat masih banyak yang mempertanyakan.

"Mayoritas soal persyaratan.

Misalnya tanya umur, apakah bisa usia 35 tahun lebih satu bulan ikut mendaftar.

Jelas tidak boleh, karena persyaratan usia maksimal 35 tahun," terang Wisnu.

Proses verifikasi data pendaftar akan dilakukan pada 14 November besok.

Nantinya, bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi, akan diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari pasca pengumuman.

Pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan.(mam)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved