Jumat, 24 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sebelum Lulus Sertifikasi Perkawinan, Pasangan Tidak Boleh Menikah

Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan, pasangan yang belum lulus mengikuti pembekalan pranikah atau sertifikasi perkawinan tidak boleh menikah.

Editor: m nur huda
Google
Ilustrasi pernikahan 

Ia menyebut, program sertifikasi perkawinan ini baru akan dimulai tahun 2020.

Lamanya kelas bimbingan untuk setiap calon suami istri hingga akhirnya mendapat sertifikat yaitu tiga bulan.

Nantinya, Kemenko PMK juga akan menggandeng Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan program ini.

Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi soal kesehatan dan penyakit seputar orang tua dan keluarga, sedangkan Kementerian Agama berkaitan dengan urusan pernikahan.

“Nanti akan saya bicarakan dengan menteri agama dan menteri kesehatan. Karena titik awalnya harus dari situ. Karena kalau sudah cacat lahir, cacat dalam kandungan, nanti untuk intervensi berikutnya itu tidak bisa melahirkan generasi anak yang betul-betul normal,” kata dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko PMK: Sebelum Lulus Pembekalan Pranikah Enggak Boleh Nikah"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved