Bawaslu Buka Pendaftaran Panwascam dalam Pilkada Demak 2020, Berikut Syaratnya
Bawaslu membuka pendaftaran seleksi Panwascam jelang Pilkada Demak 2020.
Penulis: Moch Saifudin | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Bawaslu membuka pendaftaran seleksi Panwascam jelang Pilkada Demak 2020.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 27 November hingga 3 Desember 2019.
Bawaslu Demak akan merekrut anggota Panwascam sebanyak 42 orang.
Mereka bertugas mengawasi penyelenggaraan pilkada di 14 kecamatan.
“Kami tunggu putra-putri terbaik Demak untuk ikut bergabung bersama Bawaslu Demak. Mari kita bersama-sama sukseskan pesta demokrasi di Kota Wali yang berintegritas dan bermartabat,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh, Selasa (19/11/2019).
Usai pendaftaran, panitia selanjutnya melakukan verifikasi berkas calon panwascam.
Pendaftaran masih bisa diperpanjang bila kebutuhan jumlah panwascam tidak memenuhi target.
Waktu perpanjangan yang direncanakan pada 6-10 Desember 2019.
"Jika kuota pendaftar mencukupi, maka kita lanjutkan pengumuman hasil penelitian administrasi,” tambahnya.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 25 tahun pada saat mendaftar.
2. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
3. Pendidikan paling rendah SMA sederajat.
4. Berdomisili di wilayah Kabupaten Demak yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
5. Bersedia bekerja penuh waktu.
6. Berintegritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
7. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan datang ke Kantor Bawaslu Demak. (Moch Saifudin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bawaslu-demak-mencanangkan-kampung-anti-politik-uang.jpg)