Gerebek Judi, Anggota Polres Karanganyar Tangkap 4 Pemain, Bandar Melarikan Diri
Selama menjalankan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dua minggu terkahir, Satreskrim Polres Karanganyar berhasil membekuk kawanan penjudi capjikia
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Selama menjalankan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dua minggu terkahir, Satreskrim Polres Karanganyar berhasil membekuk kawanan penjudi capjikia dan dadu di dua tempat berbeda pada Minggu (18/11/2019).
Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi menyampaikan, kawanan judi capjikia dan dadu dapat dibekuk oleh jajaran kepolisian berdasarkan hasil penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat.
"Apabila masyarakat melihat praktek perjudian, silahkan lapor ke kepolisian akan kita tindak lanjuti.
Agar tidak ada penyakit masyarakat, sehingga bisa dipastikan Kabupaten Karanganyar bebas dari perjudian, dan miras," katanya kepada wartawan saat menggelar Konferensi Pers, Selasa (19/11/2019).
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, seorang bandar capjikia berinisial PRN berhasil dibekuk oleh kepolisian di sebuah warung makan yang berada di daerah Kecamatan Karangpandan Kabupaten Karanganyar pada Minggu (19/11/2019) pukul 13.00.
• Bentuk Apresiasi kepada Ayah, Mal Ciputra Semarang Undang Puluhan Mitra Gojek Cek Kesehatan Jantung
• Setelah GBL, Kemensos Masih Akan Tutup 7 Lokalisasi Lain di Indonesia, Ini Lokasinya
• Modus Lowongan Kerja, Residivis Ini Tipu 3 Warga Purbalingga
• Farid Sempat Lihat Ridwan Kejang-kejang Sebelum Meninggal
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 141 ribu, tiga buku rekapan, dua lempar paito, empat bendel kupon bertuliskan capjikia dan alat tulis.
Selang beberapa jam kemudian, tepatnya pada pukul 23.00. Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar kembali berhasil membekuk kawanan penjudi dadu di sebuah bengkel milik S selaku bandar dadu yang berada di Desa Jetis Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar.
Dijelaskan Kapolres Karanganyar, empat orang pemasang dadu berinisial BDK, T, K dan SKN berhasil diamankan, namun bandar dadu berhasil melarikan diri dan sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ada lima orang, empat orang pemasang ditangkap dan satu orang sebagai bandar melarikan diri.
Sekarang jadi DPO," terangnya.
Dari keempat orang pelaku, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 690 ribu, tiga bathok dadu beserta 15 mata dadu, satu lembar paito dan dua buah tikar.
AKBP Catur Gatot Efendi mengatakan, atas perbuatannya, kawanan judi capjikia dan dadu tersebut dikenai Pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
Selain kawanan judi capjikia dan dadu, Satreskrim Polres Karanganyar juga berhasil menyita seratusan minuman alkohol berbagai merk selama melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
Seperti jenis ciu, bir bintang, jackdaniel, hennessy dan lain-lain. (Ais)