Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Predator Seksual di Solo Mengaku Cabuli 8 Anak karena Terpengaruh Video Porno

Predator anak di Solo mengaku punya kebiasaannya melihat video dewasa alias video porno. 

Tayang:
TRIBUNJATENG/WORO SETO
PELAKU PENCABULAN - Polresta Surakarta menggelar jumpa pers terkait kasus pencabulan anak di bawah umur, Rabu (20/8/2025). Pelaku mengaku memiliki kelainian menyukai anak kecil. (TRIBUNJATENG/WORO SETO) 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - AI (57), predator seksual anak di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, menyampaikan pengakuan dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Rabu (20/8/2025) siang.

AI mengaku punya kebiasaannya melihat video dewasa alias video porno. 

Dia mengincar anak-anak tetangganya sejak lebih dari satu dekade lalu.

Baca juga: Penangkapan Predator Anak di Solo, Korban Sebut Pelaku Beraksi sejak 20 Tahun Lalu

Dalam pengakuannya, dia mengatakan telah mencabuli 8 anak tetangganya.

Semua korban masih di bawah umur.

"Ya karena sering lihat video, video porno," ungkap AI.

Mengincar anak di bawah umur, AI mengaku karena dirinya memang tertarik bermain dengan mereka.

"Saat main ke rumah (saya) mereka kan teman anak saya dan kemudian saya pegang-pegang gitu," kata AI.

AI mengaku tega menodai anak di bawah umur awalnya dikarenakan coba-coba.

Saat pertama kali melakukan aksi bejat tersebut, ia mengaku memperlihatkan alat vitalnya kepada para korban.

"Sudah lama, sekitar 10 tahunan. Tapi pertama kali cuma mengeluarkan alat vital," jelas AI.

Sembari menangis, AI mengatakan saat melancarkan aksinya dia memegangi tangan para korban dengan tujuan agar tidak melawan.

AI kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polresta Solo atas kasus tindakan asusila atau pencabulan yang ia lakukan kepada anak di bawah umur yang juga merupakan tetangganya.

"Berdasar laporan polisi nomor LP / B / 127 / VII / 2025 / SPKT.SATRESKRIM / POLRESTA SURAKARTA / POLDA JAWA TENGAH pada tanggal 4 Agustus 2025 atas tindak pidana perbuatan cabul kepada anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka inisial A terhadap korban inisial AR," ungkap Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, Rabu (20/8/2025) siang.

Aksi bejat terakhir yang dilakukan oleh pelaku yang menjadi dasar penangkapan AI oleh pihak kepolisian terjadi pada 25 Mei 2025 silam.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved