UMK Jateng 2020
Ini Besaran UMK Kota Tegal 2020, Kenaikan Tertinggi di Jateng, Begini Komentar Dedy Yon
Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2020 se-Jawa Tengah telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Rabu (20/11/2019) sore.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) se-Jawa Tengah termasuk Kota Tegal pada 2020 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Rabu (20/11/2019) sore.
UMK Kota Tegal 2020 telah resmi ditetapkan sebesar Rp 1.925.000.
Dalam kesempatan itu, Ganjar menyebutkan Kota Tegal mengalami kenaikan tertinggi sebanyak 9,25 persen.
Merespon itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menginginkan, para pengusaha dan buruh menerima keputusan tersebut.
Menurutnya, angka UMK Kota Tegal sudah dihitung sesuai kebutuhan buruh dan mempertimbangkan penghasilan pengusaha.
"Tentu itu komposisi yang seimbang. Tidak terlalu memberatkan pengusaha, tapi juga bisa memberikan kesejahteraan bagi para buruh," kata Dedy Yon saat dihubungi tribunjateng.com, Rabu (20/11/2019).
Mengenai UMK Kota Tegal alami kenaikan tertinggi, Dedy Yon mengatakan, itu sudah melalui rapat bersama Dewan Pengupahan Kota Tegal.
Memang ada kenaikan besaran angka sekira Rp Rp 163.000.
Dari yang semula Rp 1.762.000 menjadi Rp 1.925.000.
Meski begitu, Dedy Yon menilai, idealnya UMK Kota Tegal itu di angka Rp 2 juta.
Dedy Yon juga bersyukur, UMK Kota Tegal masih di atas tiga daerah di sekitar, Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Pemalang.
"Tahun depan harapannya sudah Rp 2 juta. Untuk tahun ini kita menyesuaikan tahapan yang sudah ada dulu," ungkapnya.
Dedy Yon juga berharap, antara pengusaha dan buruh harus menerima putusan ini.
Dengan penghasilan yang meningkat, buruh semakin ditingkatkan kerjanya. Baik dari tanggung jawab maupun kejujurannya.
Dari pengusaha, bisa memahami kebutuhan para buruh. Kebutuhan untuk hidup, memenuhi sandang, pangan, dan papan.