Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penonton ILC Aplaus saat Tengku Zulkarnain Sebut Aset First Travel Harus Dikembalikan ke Nasabah

Wasekjen MUI KH.Tengku Zulkarnain khawatir jika kasus first travel ini membuat masyarakat tidak percaya lagi hukum di Indonesia

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Capture Indonesia Lawyers Club
ILC Riuh Tepuk Tangan saat Tengku Zulkarnain Sebut Aset First Travel Harus Dikembalikan ke Nasabah 

"Bukan diambil negara, lalu digunakan oleh negara," kata Zulkarnain.

Tujuan dari restorative justice menurut Zulkarnain adalah menjadi kompensasi bagi para korban.

"Jadi hukumnya itu restorative justice, jadi ada pengobat luka bagi korban," ujarnya.

Zulkarnain mengatakan jika negara selalu melakukan perampasan aset, akan sedikit orang yang mau melapor kasus ke pengadilan.

"Kalau misal setiap penipuan itu dilakukan perampasan oleh negara, nanti orang yang tertipu enggak mau berpengadilan ke negara," ujarnya.

Zulkarnain mengkhawatirkan jika itu terus terjadi, maka yang akan terjadi adalah main hakim sendiri karena tidak percaya dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Nanti kalau mengadu ke negara, kehilangan kambing jadi kehilangan kerbau, main selesaikan di jalan aja, orang tidak percaya lagi," tambahnya.

Zulkarnain menghimbau agar pemerintah juga menggunakan hati nurani dalam menangani kasus First Travel.

Menurutnya, seharusnya negara meikirkan nasib korban First Travel yang tertipu kehilangan uang dan mengharapkan uangnya dapat kembali saat melakukan pengaduan ke pengadilan.

"Oleh karena itu dalam hal ini kita majelis ulama menghimbau pakai nurani juga," jelas Zulkarnain.

Zulkarnain berharap Indonesia menerakpkan restorative justice dan mengembalikan aset First Travel ke seluruh korban yang tertipu.

"Dan tentu saja kalau ini restoravite justice, seluruh uang nasabah yang berhasil diselamatkan dari first travel wajib dikembalikan kapada nasabah," katanya.

menurutnya, umrah hanya diatur dalam peraturan menteri.

"Sehingga ketika terjadi kasus seperti ini, tidak kuat tidak ada undang-undangnya," ujarnya.

Diketahui, putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung bahwa aset First Travel dirampas negara.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved