Ustadz Yusuf Mansur Akan Berangkatkan Umrah Ibu Eli, Korban First Travel Menangis
Ustad Yusuf Mansur akan memberangkatkan umrah ibu Eli korban frist travel. Ibu Eli langsung menangis.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
"Bahwa sebagaimana fakta dipersidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana 'penipuan' juga terbukti melakukan tindak pidana 'pencucian uang' oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan tersebut seperti dilansir Kompas.com dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (18/11/2019). (*)