Ustadz Yusuf Mansur Akan Berangkatkan Umrah Ibu Eli, Korban First Travel Menangis
Ustad Yusuf Mansur akan memberangkatkan umrah ibu Eli korban frist travel. Ibu Eli langsung menangis.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Ustad Yusuf Mansur akan memberangkatkan umrah ibu Eli korban frist travel.
Ustad Yusuf Mansur tersentuh mendengar perjuangan Ibu Eli yang mengumpulkan uang untuk berangkat ke umrah.
Ustad Yusuf Mansur menyampaikan niat baiknya tersebut di acara ILC yang tayang pada Selasa (19/11/19).
Ustad Yusuf Mansur tersentuh mendengar perjuangan Ibu Eli yang 7 tahun menunggu untuk berangkat umrah.
"Kita denger nih cerita ibu Ely, kita semua tersentuh, MasyaAllah, 7 tahun menunggu lho," ujar Ustad Yusuf Mansur.
Ustadz Yusuf Mansur lalu mengatakan akan memberangkatkan Ibu Ely untuk pergi umrah.
"InsyaAllah nanti Ibu Ely berangkat umrah, Januari saya berangkatin, tapi jangan desember, ane cari uang dulu," ujar Ustadz Yusuf Mansur.
Ustad Yusuf Mansur lalu menabahkan hati para korban first travel.
"kalau urusan polemiknya sudah beres ya, sudah dibahas sama yang lainnya, saya ingin menguatkan 63 ribu orang, bahwa masalah itu keren, punya masalah itu baik, punya masalah itu bagus, beruntung, kita dipilih Allah SWT," ujarnya.
• 6 Fakta Meninggalnya Lelhy Arif Istri Spaso Bali United, Dimakamkan di Makassar atau Jakarta?
• KABAR DUKA! Istri Ilija Spaso, Lelhy Arief Meninggal Dunia di RS Siloam Bali
• 6 Poin Instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis, AKBP Rondhijah: Kami Minta Anggota Menyesuaikan
Sebelumnya, Eli korban first travel menangis saat mengetahui uang yang disetorkan ke first travel akan disita pemerintah.
Eli mengaku ia sebagai pedagang yang mengumpulkan uang selama 7 tahun hingga ibunya meninggal dan tidak diberangkatkan umrah.
Eli menceritakan nasibnya di acara Indonesia Lawyer Club (ILC) yang tayang pada Selasa (19/11/19).
Eli lalu mengaku ia sudah berjuang mencari keadilan, namun tak kunjung datang.
"Saya korban dan janji-janjinya yang saat ini juga belum terlunasi, saya juga pergi ke sana ke mari, tapi sampai saat ini keadilan tapi nggak ada juga," ujarnya.
Eli menmpertanyakan alasan negara menyita seluruh aset first travel.
Eli menangis lantaran uang tersebut diserahkan ke pemerintah padahal ia mengumpulkan dari hasil jerih payah.
"Yang saya tanyakan, itu kan bukan uang korupsi, mengapa harus diserahkan ke pemerintah, sedangkan saya taruh uang di first travel saya ngumpulin," ujar Eli.
Eli memceritakan perjuangannya untuk mengumpulkan uang tersebut.
"Saya pedangang nasi uduk, yang ingin menunaikan ibadah, saya mengumpulkan sedikit demi sedikit, saya ingin pergi bersama ibu saya pak," ujae Eli.
Eli kerap mendapatkan janji dari first travel, tetapi janji itu tidak pernah ditepati.
"Tapi janji first travel yang akan memberangkatkan saya Bulan Maret, tapi diundur-undur terus," ujarnya.
Eli mengaku pernah dimintai uang tambahan sebesar 2,5 juta rupiah di bulan ramadhan.
Eli mengatakan bahwa uang puluhan juta yang diserahkan ke first travel sangat berharga.
"Saya cari uang itu, dan saya setor 5 juta biar saya bisa berangkat, tapi nyatanya di bulan ramadhan saya juga nggak berangkat. Sampai saat ini saya mencari keadilan, mnungkin bagi first travel dan pemerintah uang saya nggak seberapa, tapi bagi saya uang itu sangat berharga sekali," ujar Eli sambil menangis.
Eli mengatakan ia ingin berangkat umrah bersama ibunya.
Namun, takdir berkata lain.
Ibunya belum berangkat umrah, namun sudah menghadap ke Yang Maha Kuasa.
"Saya bangun jam 3 malam, saya harus jualan pagi hari, saya ngumpulin, sampai akhirnya ibu saya meninggal sebelum berangkat ibadah Pak," ujar Eli sesenggukan.
Eli ingin uang yang disetorkan ke first travel dikembalikan atau ia diberangkatkan umrah.
"Saya tidak punya apa-apa, saya ingin uang itu dikembalikan, atau saya diberangkatkan, tapi kapan? dari 2017 tidak ada kepastian," ujarnya.
Eli mengaku tak ikhlas jika uang itu diserahkan ke pemerintah.
"Bahkan terdengar bahwa uang itu diserahkan ke pemerintah, saya jujur tidak ikhlas, karena saya benar-benar mencari uang dari hasil keringat saya," ujarnya.
"Sampai tanggal 17 kemarin, ibu saya meninggal, nasib saya belum ada kepastian, ibu saya ingin melihat saya bernagkat umrah, saya ingin meminta kejelasan, dan semua orang yang nasibnya sama seperti saya, mohon pemerintah memberikan kejelasan," ujar Eli sambil menangis.
• Sukmawati: Saya Tahu Nabi Itu Derajatnya Sangat Tinggi, Saya Bukan Anak Kecil
• Fahri Hamzah Dukung Ahok Bongkar Borok Korupsi di BUMN, namun Ia Sesalkan Sikap Jokowi
• Luna Maya Klaim Cerita Rumah Kentang di Bandung Kisah Nyata, Soal Anak Kecil Jatuh ke Kuali
Diketahui, putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung bahwa aset First Travel dirampas negara.
Terkait hal itu, kuasa hukum korban First Travel mengatakan, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat.
"Klien kami dalam waktu dekat akan mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung RI," kata Chief Communications DNT Lawyers, Dominique dalam siaran pers, Selasa (19/11/2019).
Dominique mengatakan, peninjauan kembali sejalan dengan pernyataan dari Jaksa Agung bahwa putusan kasasi First Travel bermasalah.
Seharusnya secara hukum sesuai dengan Pasal 67 UU TPPU jo Pasal 46 KUHAP aset hasil tindak pidana dikembalikan kepada yang berhak, yakni para korban biro travel tersebut.
"Kami sepakat dengan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang menyatakan Putusan Kasasi First Travel bermasalah. Seharusnya secara hukum, aset barang bukti pada kasus ini diserahkan kepada korban.
Tidak hanya itu, kuasa hukum korban juga mendukung sikap Kejaksaan Agung yang akan menunda proses eksekusi aset First Travel.
"Terkait hal ini secara formal, Penasehat Hukum akan mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok," ujar dia.
Adapun pengajuan PK tersebut bukan serta-merta diajukan. Dominique mengatakan, sebagai kuasa hukum pihaknya telah menemukan bukti baru dan kekeliruan majelis hakim tingkat pertama.
"Secara detil akan kami sampaikan kemudian saat pengajuan peninjauan kembali dalam 2 minggu ke depan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung ( MA) menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.
Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.
"Bahwa sebagaimana fakta dipersidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana 'penipuan' juga terbukti melakukan tindak pidana 'pencucian uang' oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan tersebut seperti dilansir Kompas.com dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (18/11/2019). (*)