UMK Jateng 2020
BERITA LENGKAP : Daftar UMK Jateng 2020, Heru Kecewa Angka Kenaikan UMK Diumumkan Gubernur Ganjar
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 di Jawa Tengah telah diumumkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Rabu (20/11).
TRIBUNJATENG.COM - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 di Jawa Tengah telah diumumkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Rabu (20/11).
Besaran UMK tahun ini mendapatkan tanggapan bervariasi dari berbagai pihak.
Sekretaris DPW Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah, Heru Budi Utoyo menyatakan, para buruh kecewa dengan besaran UMK yang ditetapkan.
“UMK 2020 di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang menggunakan formulasi PP 78/2015 rata-rata kenaikan sebesar 8,51%, tentunya kami merasa kecewa,” kata Heru saat dihubungi Tribun Jateng, Rabu (20/19).
Menurutnya kenaikan sebesar 8,51% tidak relevan untuk biaya hidup ditahun 2020, idealnya kenaikan upah di Jawa tengah di tahun 2020 minimal sebesar 12,5%. Pertimbangannya adalah kebutuhan hidup layak (KHL) dan biaya kebutuhan jaminan sosial yang belum terakomodir dalam komponen KHL, yaitu
pembayaran iuran BPJS sebesar 4% yang dipotong upah pekerja/buruh setiap bulannya.
“Kami juga mendesak Gubernur untuk memerintahkan dewan pengupahan provinsi dan bupati/walikota untuk melaksanakan survei KHL dengan komponen item KHL terbaru, mulai Januari 2020 yang dilakukan oleh Dewan pengupahan kota/kabupaten sebagai dasar penetapan UMK tahun 2021,” ujar Heru yang juga Ketua KSPN Kota Semarang itu.
Hal senada disampaikan Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sekaligus Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim. Aulia menuturkan kenaikan UMK tidak sesuai dengan harapan buruh.
"Cerita sudah tertebak, seorang Ganjar tidak akan pernah berani condong ke yang lemah (buruh). Karena ada kepentingan Ganjar saat ini untuk menarik sebanyak banyaknya investasi," kata Aulia kepada Tribun Jateng, Rabu.
Menurutnya, dengan menekan upah buruh, ia pastikan daya beli masyarakat Jateng akan semakin turun.
Ia mencontohkan kesenjangan upah 2020 antara Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.748.000 dengan Kota Semarang yakni Rp 2.715.000.
Hal ini juga mengakibatkan upah buruh di Jateng terpaut sangat jauh dengan provinsi tetangga, Jawa Barat ataupun Jawa Timur.
"Penyetaraan upah menjadi penting supaya adil untuk rakyatnya. Kemudian, agar upah Jateng mampu mengejar ketertinggalan upah dari dari provinsi lainnya," kata Aulia.
Menurutnya dibutuhkan penyusunan konsep upah layak untuk buruh yang memiliki masa kerja di atas satu tahun. Hal itu berdasarkan pada kajian dan kondisi ketenagakerjaan, dengan harapan dapat mendorong tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh beserta keluarganya
"Seharusnya Pak Ganjar berani mengambil sikap yang lebih pro dengan kaum yang lemah, yakni menaikkan upah Jateng sesuai dengan kondisi riil masing-masing kabupaten/kota," ujarnya.