Ketua BPC PHRI Kota Tegal Minta Pemerintah Aplikasikan Penetapan UMK 2020
UMK Kota Tegal 2020 resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Rabu (20/11/2019) sore.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - UMK Kota Tegal 2020 resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Rabu (20/11/2019) sore.
UMK Kota Tegal ditetapkan sebesar Rp 1.925.000.
Sebelumnya, pada 2019 UMK Kota Tegal Rp 1.762.000.
Artinya, ada kenaikan besaran angka sekira Rp Rp 163.000.
Ketua BPC PHRI Tegal, Saunan merasa bersyukur.
GM Pesonna Hotel Tegal itu berharap, besaran angka UMK Kota Tegal 2020 bisa diterima para pengusaha dan buruh.
"Alhamdulillah, sebuah angka yang semoga cukup dapat diterima kedua pihak," kata Saunan dalam pesan singkatnya kepada tribunjateng.com, Rabu (20/11/2019).
• Video Ganjar Pranowo Umumkan UMK Jateng 2020
• UMK Jawa Tengah 2019 : Bandingkan UMK Jateng dan Jawa Timur, Inilah Daftar Lengkapnya
• Ini Besaran UMK Kota Tegal 2020, Kenaikan Tertinggi di Jateng, Begini Komentar Dedy Yon
Saunan sendiri, menilai angka itu masih relatif diterima.
Menurut Saunan, Pemerintah Kota Tegal harus memastikan kebijakan itu bisa diaplikasikan.
Menurutnya, ia masih sering mendengar ada buruh yang menerima upah di bawah UMK.
"Tinggal tugas pemerintah mengawasi apakah teraplikasikan di lapangan. Sebab, saya hanya sering mendengar masih banyak pekerja yang menerima upah dibawah UMR," katanya. (fba)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/umk-kota-tegal-2020.jpg)