Bermodal Boneka Pink Gendon Setubuhi Anak Bawah Umur, Kisah Cintanya Berakhir Tragis
Gendon, sapaan Sriyanto, mengungkapkan kisahnya bermula saat indekos di wilayah Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Penulis: yayan isro roziki | Editor: Daniel Ari Purnomo
Wakasat Reskrim Polresta Solo, AKP Widodo, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan keluarga Kamboja ke Polsek Pasar Kliwon.
Hal ini lantaran, tempat kejadin perkara (TKP) berada di wialayah hukum Polsek Pasar Kliwon.
"Persetubuhan terjadi pada 14 - 15 November lalu, di tempat kos tersangka," ujarnya.
Dituturkan, dalam perkara ini petugas menyita beberapa barang bukti.
Antara lain, boneka beruang warna pink, pakaian korban, pakaian dalam korban, satu unit smartphone, dan lainnya.
Ditandaskan Widodo, tersangka dijerat tindak pidana persetubuhan dengan anak.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidanya minimal lima tahun penjara, serta paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak mencapai Rp5 miliar," pungkasnya. (yan)