Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Dapat Gaji 3,2 Miliar per Bulan, Ini Tugas dan Kewenangannya

Basuki Tjahja Purnama (Ahok) resmi menjadi komisaris utama PT Pertamina, gajinya 3,2 miliar per bulan ini tugas dan kewenangannya.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
KOMPAS.com/GHINAN SALMAN
Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Dapat Gaji 3,2 Miliar per Bulan, Ini Tugas dan Kewenangannya 

TRIBUNJATENG.COM- Basuki Tjahja Purnama (Ahok) resmi menjadi komisaris utama PT Pertamina.

Pengumuman tersebut langsung diucakpakn oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Tak sendiri, Ahok pun akan ditemani Budi Gunadi Sadikin yang akan menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina.

"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut Pertamina. Ahok akan didampingi pak Wamen Budi Sadikin jadi Wakil Komisaris Utama," kata Erick di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Ia juga menjelaskan bahwa Ahok akan segera mulai bekerja bahkan mulai hari ini (red-, jumat) atau paling cepat Senin depan.

Lantaran mendapatkan posisi tersebut, Ahok akan mendapatkan gaji 3,2 miliar per bulan.

Melansir dari Kompas.com, gaji dan imbalan dalam PT Pertamina untuk 17 direksi dan komisaris mencapai 47,23 juta dollar AS atau setara Rp 661 miliar.

Disebut juga besaran gaji direksi dan komisaris berbeda.

Untuk gaji dirut ditetapkan dengan gunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina.

Gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan yaitu sebesar 85% dari gaji direktur utama.

Honorarium komisaris utama adalah sebesar 45% dari gaji dirut.

Honorarium wakil komisaris utama adalah sebesar 42,5% dari gaji dirut.

Honorarium anggota dewan komisaris adalah sebesar 90% dari gaji honorarium dirut.

Direksi dan komisaris pertamina juga menerima tunjangan.

Tunjangan direksi meliputi THR, perumahan, asuransi purnajabatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved