Komisi D DPRD Jateng Tekankan Pentingnya Eco Industrial Park di Kawasan Industri
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso, menyatakan selama ini kewenangan pemerintah provinsi terhadap lingkungan masih minim.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Hadi Santoso, menyatakan selama ini kewenangan pemerintah provinsi terhadap lingkungan masih minim.
Hal itu terlihat dari dana anggaran untuk pelestarian lingkungan masih minin.
"Terbukti, anggaran untuk itu turun. Kita baru ribut jika sudah muncul permasalahan. Padahal, provinsi ini rawan bencana sehingga membutuhkan kepedulian tinggi terhadap lingkungan," kata Hadi saat dialog dengan tema Pembangunan Berwawasan Lingkungan di Hotel Gets, Semarang, Senin (25/11/2019).
Dari sisi anggaran, untuk penyelamatan lingkungan saja kecil.
Hanya 0,035 persen dari total APBD.
Ia menambahkan, yang terpenting yakni aspek koordinasi pengelolaan menjadi yang utama.
Ia memberikan contoh, dalam kasus pencemaran Sungai Bengawan Solo, industri yang berada di sana tidak dalam satu kawasan, namun terpencar-pencar.
Karena itu, tidak ada koordinasi untuk pengolahan limbah secara bersama-sama atau komunal.
Konsep kawasan industri bisa menciptakan eco industrial park, dimana di sana terdapat pengolahan limbah komunal.
"Ada PP nomor 13 tahun 2013 dan PP nomor 13 tahun 2018 terkait eco industrial park," ucap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
• Ketua DPRD Jateng : TP4D Mempercepat Pembangunan atau Justru Memperlambat?
• Awas Efek Domino Kenaikan Cukai Rokok, DPRD Jateng Ingatkan Nasib Jutaan Petani
Saat ini, kata dia, Jateng memiliki beberapa kawasan Industri, antara lain di Semarang, Kendal, Demak, dan sebagainya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng saat ini mendorong industri berada dalam satu kawasan.
Hal tersebut, dimaksudkan supaya pengelolaan dan pengawasan terhadap pelaku industri dapat lebih terkoordinasi dengan baik.
Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jateng, Arief Djatmiko, mengatakan, Perda nomor 6 tahun 2010 sekarang sudah direvisi menjadi Perda nomor 16 tahun 2019.
Dalam Perda tersebut, kawasan industri akan diarahkan supaya tidak merusak lingkungan.
"Hal ini agar koordinasi lebih mudah dilakukan jika industri berada dalam satu kawasan," jelasnya.
Jika industri tersebar, lanjutnya, pengelolaanya pun lebih susah.
Jika dalam satu kawasan, pengolahan limbah pun lebih mudah, bahkan bisa dimanfaatkan untuk industri lain di kawasan yang sama.
"Jadi ada kegiatan industri dan limbahnya dimanfaatkan untuk kegiatan yang lain. Itu konsep yang bagus sekali," ujarnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, koordinasi dengan antar-pelaku industri menjadi penting untuk mengetahui spesifikasi dari produk dan limbah yang dihasilkan.
Di sisi lain, pengamat lingkungan dari Fakultas Teknik Lingkungan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof Syafrudin, menerangkan pembangunan dengan memperhatikan lingkungan tidak hanya tanggungjawab satu lembaga tapi semua pihak.
Soal regulasi, setiap daerah memiliki perda yang berkaitan lingkungan tapi law enforcement (penegakan hukum) nya masih lemah.
"Untuk itu, harus benar-benar bersinergi dalam melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan di wilayah Provinsi Jateng," jelasnya.(mam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pembangunan-berwawasan-lingkungan-1.jpg)