Sebagian Besar ADD Kabupaten Pati 2020 Akan Dipakai untuk Menggaji Perangkat Desa
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 11 tahun 2019, sebagian besar dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan Pemerintah
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 11 tahun 2019, sebagian besar dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Pati akan terpakai untuk menggaji para kepala desa beserta perangkatnya.
Total ADD yang dianggarkan Pemkab Pati dalam APBD 2020 ialah Rp 142,15 miliar.
Dari anggaran tersebut, Rp 117,14 milar (82,4 persen) di antaranya akan terpakai untuk memenuhi kebutuhan SilTap (Penghasilan Tetap) Kades dan perangkat desa.
Hal ini terungkap dalam forum Penyampaian Pagu Indikatif Hasil Workshop Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Pati 2020, Selasa (26/11/2019).
Forum ini digelar di Pendopo Kabupaten Pati.
Bupati Pati Haryanto menjelaskan, sesuai PP dimaksud, penghitungan ADD tidak lagi mengacu pada aturan rasio yang lama.
"(Penghitungan ADD 2020) sudah kita sesuaikan dengan perintah Mendagri dalam PP tersebut.
Jadi, ADD untuk memenuhi kebutuhan Siltap kades dan perangkat dulu, baru kepentingan yang lain," ujarnya di hadapan para camat, kades, dan pendamping desa yang mengikuti forum ini.
• Kecelakaan Pemuda Tertabrak Kereta Api Fajar Utama Yogya, Diduga Tak Dengar Klakson
• UMP Jawa Tengah Terendah, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah
• Susun SOP Baru, DLH Kabupaten Tegal Tak Akan Lagi Angkut Sampah di Luar TPS
• Resmi Meluncur ke Pasaran, Ini Beda Vivo S1 dan S1 Pro
Haryanto mewanti-wanti, meski peraturan ini merupakan "kabar gembira" bagi para kepala desa dan perangkat, hal ini tidak boleh menjadikan mereka terlena.
Sebab, ada penilaian kinerja yang mengikat para kades dan perangkat desa.
"Kalau hak sudah diberikan, kinerja juga harus ditingkatkan.
Kewajiban harus dijalankan dengan baik," tegasnya.
Sementara, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Muhtar menyampaikan detail penghitungan ADD 2020.
Ia mengungkapkan, menyusul PP nomor 11 tahun 2019, penghasilan tetap wajib diberikan pada Kades, Sekretaris Desa (Sekdes) dan perangkat desa.