Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sudah 6 Kali Kelabuhi Petugas Lapas Kedungpane Semarang, Agung Selundupkan Narkoba melalui Dubur

Sebelum dimasukkan ke dubur, barang haram tersebut dibungkus plastik lalu dimasukkan ke dalam kondom.

Suparwanto mengaku kesehariannya tidak bekerja.

Dirinya mau menerima titipan dari karena untuk memenuhi kebutuhan.

"Saya sama Agung kenal sebagai tetangga," imbuhnya.

Selain Suparwanto, Agung juga meminta bantuan Ahmad Ridwan untuk menyelundupkan sabu melalui dubur.

Namun sebelum aksinya dilakukan, dirinya telah tertangkap polisi.

"Saya dijanjikan Rp 2,5 juta sekali antar," tutur Ridwan.

Agung 6 Kali Berhasil Selundupkan Sabu 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Narkoba Polrestabes Semarang  AKBP Yudyarto Wiyono menuturkan Agung Wahyono merupakan target utama dari hasil laporan masyarakat dan pengembangan.

Agung ditangkap saat bersama Ahmad Ridwan saat berada di rumahnya jalan Wonolopo RT 1 RW 10 Kelurahan Wonolopo Kecamatan Mijen pada Minggu (24/11/2019) pukul 19.30.

"Saat kami amankan tidak ditemukan barang bukti dan kami bawa ke Satres Narkoba. Kami intrograsi dan dilakukan cek urine, " tutur dia.

Satreskrim Narkoba Polrestabes Semarang berhasil membongkar dan menangkap tiga orang spesialis penyelundupan sabu di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang, Jawa Tengah dengan modus disembunyikan di dubur dengan menggunakan alat kontrasepsi, Kamis (28/11/2019).
Satreskrim Narkoba Polrestabes Semarang berhasil membongkar dan menangkap tiga orang spesialis penyelundupan sabu di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang, Jawa Tengah dengan modus disembunyikan di dubur dengan menggunakan alat kontrasepsi, Kamis (28/11/2019). (Tribun Jateng/ Hermawan Handaka)

Menurut dia, hasil cek urine menunjukkan bahwa dua orang tersebut positif menggunakan sabu.

Kemudian dilakukan penggeledahan barang bukti di rumah Agung dan ternyata ditemukan di rumah tetangganya yaitu Suparwanto.

"Saat dilakukan interogasi Agung mengaku tidak tahu barang itu disimpan di Suparwanto, " ujarnya.

Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 35 gram, tiga paket ekstasi yang masing berisi 100 butir, timbangan, bendel plastik, dompet, dan kondom. Setelah diamankan, Agung mengaku bahwa otak dari pengambilan barang itu.

"Sebelumnya Agung mengambil barang (narkoba) di suatu tempat di Ngaliyan. Barang inilah yang diambil serta disimpan di rumah Suparwanto dan mendapatkan Rp 300 ribu beserta gratis menggunakan sabu," jelasnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved