Senin, 8 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hotline Semarang : Inilah Cara Persyaratan Turun Kelas BPJS

Telah terdaftar sebagai peserta JKN KIS minimal 1 tahun kepesertaan pada kelas sebelumnya.

Tayang:
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Petugas di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Pekalongan sedang melayani masyarakat, Jumat (8/11/2019). 

Mohon informasi persyaratan turun kelas BPJS.

Imam S.
082148801300

Jawaban:

Telah terdaftar sebagai peserta JKN KIS minimal 1 tahun kepesertaan pada kelas sebelumnya.

Telah membayar Iuran sampai dengan bulan berjalan.

Apabila memiliki tunggakan, agar Melunasi tagihan tunggakan iuran sampai dengan bulan berjalan (maksimal 24 bulan).

Membawa lampiran identitas (copy KK, KTP kartu JKN-KIS) dan buku rekening (BRI, BNI, BCA, atau Mandiri) untuk proses autodebet.

Bisa datang ke kantor BPJS atau melalui aplikasi mobile JKN di Handphone pada menu ubah data peserta atau hubungi care center 1500400. (rtp)

Toni Irawan
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved