KPK Minta Tambah 10 Penyidik Pajak dan Tsani Mundur dari Penasihat KPK
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam workshop "Optimalisasi Kerjasama Penegak Hukum dan Otoritas Pajak dalam Upaya Pengembalian Kerugian Negara
TRIBUNJATENG.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerlukan tambahan sepuluh penyidik dari Direktorat Pajak Kementerian Keuangan untuk menangani kasus dugaan korupsi terkait perpajakan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam workshop "Optimalisasi Kerjasama Penegak Hukum dan Otoritas Pajak dalam Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pajak" di Jakarta, Kamis (28/11).
"Kami minta ada penyidik pajak, tidak banyak, misalnya sepuluh orang untuk dipekerjakan KPK khusus menangani perkara korupsi yang tidak hanya menyangkut pajak, tetapi banyak informasi yang kami peroleh, yang korupsinya mungkin tidak terbukti dan sulit dibuktikan," kata Alex.
Ia menjelaskan pihaknya tidak punya sumber daya manusia (SDM) memadai untuk menangani kasus korupsi terkait pajak. Penanganan kasus terkait perpajakan ini diharapkan dapat mendongkrak penerimaan pajak sebagai sumber pendapatan negara.
Selain terkait pajak, selama ini KPK juga mempunyai informasi sangat penting terkait dengan kekayaan seseorang, korporasi, termasuk korporasi yang terlibat korupsi. Informasi-informasi itu perlu ditindaklanjuti dan memerlukan SDM penyidik pajak mumpuni guna mengetahui bukti awal pidana korupsinya.
Alex menceritakan pengalamannya sewaktu menangani perkara korupsi yang berkaitan dengan perpajakan saat menjadi hakim.
"Ada perusahaan dari Inggris yang menjual barang ke salah satu BUMN tapi dengan perantara atau broker. Sebetulnya peran broker itu tidak signifikan, hanya sebagai perantara. Tapi, dia mendapatkan komisi sampai 11 juta dolar AS (Rp142 juta; kurs Rp12.000/USD)," ucap Alex.
"Dari komisi itu, hanya sebagian kecil diberikan oleh salah satu direksi di BUMN itu tidak lebih dari Rp 2 miliar. Kita tindak hanya suapnya saja. Negara hanya dapatkan pengembalian Rp 2 miliar yang diterima direksi itu.
Sisanya Rp 140 miliar ke mana? Karena orang Indonesia buat perusahaan untuk fee itu di Singapura, sudah selesai saja di situ KPK," imbuhnya.
Alex berharap Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dapat mengabulkan permintaan KPK ini.
"Kami tidak punya SDM yang cukup untuk menangani terkait pajak itu. Mudah-mudahan Pak Suryo berkenan memberikan 10 orang SDM-nya yang mumpuni," kata Alex kepada Dirjen Pajak Suryo Utomo yang hadir dalam workshop.
Alex menambahkan, dengan adanya perubahan status kepagawaian KPK menjadi ASN sebagaimana Undang-undang KPK yang baru, maka penugasan penyidik Ditjen Pajak akan lebih mudah. Dan penyidik dari Ditjen Pajak yang ditugaskan ke KPK tidak perlu mengundurkan diri sebagai ASN.
Suryo Utomo selaku Dirjen Pajak sepakat dengan Alexander Marwata tentang [erlunya mengenai kerjasama antara Ditjen Pajak dengan KPK. Dia berharap penerimaan negara dari sektor pajak semakin membaik ke depannya.
"Karena kami di Direktorat Jenderal Pajak terus terang saja kita tidak bisa bekerja sendiri. Apalagi seperti yang disampaikan Pak Alex tadi ke depan penerimaan negara pasti akan terus bertambah, itu pasti.
Karena visi bapak presiden menuntut Indonesia maju perlu uang yang besar untuk pendanaan pembiayaan pembangunan, 70 persen di antaranya dari pajak," ucap Suryo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/link-live-streaming-ilc-tvone-seperti-apa-wajah-kpk-di-masa-depan.jpg)