Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dinyatakan Langgar Kode Etik Seusai Bongkar Dana Lem Aibon, Ini Curhatan William Aditya PSI

Anggota DPRD DKI Jakarta, William Aditya menuliskan curhatan seusai ia dinyatakan melanggar kode etik oleh Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI
Dinyatakan Langgar Kode Etik Seusai Bongkar Dana Lem Aibon, Ini Curhatan William Aditya PSI 

TRIBUNJATENG.COM- Anggota DPRD DKI Jakarta, William Aditya menuliskan curhatan seusai ia dinyatakan melanggar kode etik oleh Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

William Aditya menuliskan curhatannya dia kun instagram pribadinya @willsarana pada Jumat (29/11/19).

William Aditya menegaskan ia akan tetap mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk membuka rancangan anggaran ke publik.

"Saya akan tetap dalam posisi mendesak Gubernur @aniesbaswedan
untuk membuka rancangan anggaran ke publik. Itu sudah menjadi sikap saya dan PSI apapun yang terjadi," tulisnya.

Setelah itu, William mengatakan keberanian datang di atas kesadaran.

"Keberanian datang diatas kesadaran bahwa menjadi takut atau berani memiliki ujung yang sama yakni kematian. Pilihlah berani. Matilah dengan kehormatan," tulisnya.

Diketahui, Diketahui, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menilai sikap Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) William Aditya Sarana yang mengunggah anggaran janggal ke media sosial sebagai sikap yang tidak proporsional.

Sikap proporsional sendiri tercantum dalam aturan tata tertib DPRD DKI pasal 13 yang menyatakan anggota legislatif harus adil, profesional, dan proporsional.

William dianggap tidak proporsional karena mengunggah anggaran janggal dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 yang bukan milik komisinya.

"Mungkin dianggap tidak proposional karena pertama, William bukan anggota komisi E yang tidak membidangi masalah pendidikan," ucap Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI, Achmad Nawawi saat dihubungi, Kamis (28/11/2019) malam.

William mengunggah anggaran janggal seperti anggaran lem Aibon sebesar Rp 82,8 miliar dan anggaran pengadaan pulpen sebesar Rp 123 miliar yang masuk dalam plafon anggaran milik Dinas Pendidikan.

Dinas Pendidikan dinaungi oleh Komisi E DPRD DKI Jakarta. Sedangkan William adalah anggota Komisi A bidang pemerintahan.

"Artinya dia tidak proposional lah istilahnya. Lem Aibon itu (komisi) E.alau dia di B ya perekonomian kalau dia di A kan pemerintahan, begitu lho.Pastinya William bukan di E karena saya orang E.

Enggak ada di sana (william)," tuturnya. Menurut politisi Partai Demokrat ini, William seharusnya hanya mengerjakan apa yang menjadi bagian komisinya.

Badan Kehormatan pun membuat laporan pada bagian karena dianggap ada kekeliruan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved