Seusai Berzina di Pinggir Waduk, Pelajar SMA Ini Jerat Leher Janda Beranak Satu hingga Tewas
Aidatul adalah warga warga Dusun Kedungrejo, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Bojonegoro, Jawa Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan, Aidatul Izah ternyata korban pembunuhan.
Pelaku berinisial AN ST (19) merupakan seorang siswa SMA.
Awalnya, pelaku menjerat leher korban menggunakan tali tampar warna biru.
Kemudian, pelaku juga memukul wajah dan kepala korban hingga mengalami luka berat untuk memastikan korban benar-benar meninggal.
Detik-detik pelaku bunuh korban
Pelaku membunuh Aidatul Izah (20), warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan setempat, di sebuah area waduk Desa Sumodikaran, Minggu (24/11/2019), malam.
Kemudian, mayat korban baru diketahui keesokan harinya, Senin (25/11/2019).
Saat ditemukan, kondisi korban hanya mengenakan kaos dan celana dalam.
AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, dari pengembangan penyidikan memang ada unsur perencanaan pembunuhan.
Sebab, pelaku sudah membawa tali tampar yang ditaruh di dalam saku celananya. Tali itu kemudian yang digunakan untuk menjerat leher korban.
"Ada unsur perencanaan, karena sudah bawa tali untuk menjerat leher korban," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (29/11/2019).
Perwira menengah itu menjelaskan, sebelum pembunuhan terjadi, korban sudah janjian dengan pelaku.
Korban lalu menjemput pelaku kemudian jalan-jalan bersama menggunakan motornya.
Pelaku yang mengendarai motor lalu mengambil sebotol arak yang sudah disimpan di semak-semak.
Kemudian menuju waduk selanjutnya berhubungan badan.
Seusai berhubungan badan, korban lalu curhat atas kehamilannya yang sudah usia 24 minggu atau 6 bulan.
"Sebelum dibunuh berhubungan badan dulu, lalu minum alkohol bersama," terangnya.
Ditambahkan Budi, seusai minum arak kemudian pelaku merasa pusing karena diminta pertanggung jawaban atas kehamilan korban.
Bahkan pelaku juga mengaku sering dimintai uang oleh korban.
Akhirnya pelajar tersebut langsung menjerat leher korban dengan tali tampar hingga meninggal.
Bahkan untuk memastikan meninggal, pelajar tersebut memukul muka dan kepala korban hingga rusak atau luka berat.
"Jadi setelah korban dijerat lehernya, kemudian dipukuli hingga tewas. Barang bukti yang terkait pembunuhan sudah kita amankan. Pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP, ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (TribunnewBogor.com/TribunJatim)