Sisa 13 Hari Kontrak Kerja Hanya 5 Orang Bekerja, Rukiyanto Tak Yakin RSUD Mijen Rampung Akhir Tahun
Pihak kontraktor pelaksana pembangunan RSUD Mijen hanya memiliki sisa waktu 13 hari untuk menyelesaikan pembangunan.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pihak kontraktor pelaksana pembangunan RSUD Mijen hanya memiliki sisa waktu 13 hari untuk menyelesaikan pembangunan.
Kontrak pembangunan RSUD Kelas D ini akan berakhir pada 15 Desember 2019.
Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Rukiyanto tidak yakin proyek tersebut akan selesai hingga waktu kontrak habis.
Hal ini bisa dilihat dari perkembangan saat ini, kontraktor baru menyelesaikan 45 persen dari total pembangunan struktur RSUD.
"Situasi dan kondisinya seperti ini.
Kami meyakini tidak akan selesai. Ini saja hari Senin yang bekerja hanya lima orang.
Penyelesaian menurut kami tidak akan selesai," ujarnya di sela-sela tinjauan Komisi C DPRD Kota Semarang ke lokasi pembangunan RSUD Mijen, Senin (2/12/2019).
• Resmi, Hari Ini Jalan Diponegoro Kota Tegal Diberlakukan 1 Arah
• UPDATE Pembacokan di Sukarno Hatta, Keluarga Para Tersangka Dipanggil Polisi
• Kebakaran Rumah Milik Dasma di Ketanggungan Brebes, Api Muncul dari Kandang Ayam
• Ini Awal Mula Jawa Tengah Ditarget Perekonomian Tumbuh 7 Persen
Ia menilai kontaktor tidak serius dalam menggarap proyek tersebut.
Karena itu, selaku mitra Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang yang menjadi leading sektor Pembangunan RSUD Mijen, Komisi C akan segera mengundang pihak kontraktor dan dinas terkait, guna dimintai klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sudah merencanakan program kerja begitu bagus.
Dewan juga sudah menganggarkan secara penuh.
Adanya ketidakseriusan kontraktor dalam mengerjakan proyek pemerintah tentu sangat merugikan bagi pemerintah.
Ia merekomendasikan kepada Dinas terkait jika memang sudah tidak memungkinkan untuk menyelesaikan proyek tersebut, Pemkot sebaiknya segera melakukan tindakan tegas.
"Melihat situasi ini kami akan panggil kontraktor dan dinas terkait Rabu (4/12/2019).
Kalau tidak mungkin selesai diberhentikan saja.
Jangan sampai berlarut-larut.
Blacklist harus segera lakukan lantaran kontraktor tidak melaksanakan sesuai perjanjian," tegasnya.
Pembangunan RSUD Mijen Kelas D ini dibangun oleh kontraktor PT Daya Bangun Mandiri dengan nilai Rp 10 miliar.
RSUD ini memanfaatkan lahan Puskesmas Mijen yang rencananya akan diperluas dan diperbesar dengan dibangun empat lantai.
Ruki meminta, kedepan pembangunan ini harus segera ditindaklanjuti.
RSUD tersebut harus selesai lantaran ini merupakan bagian program untuk masyarakat yang diinginkan Wali Kota Semarang.
Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Hanik Khoiru Solikah mengatakan, hal ini menjadi bahan evaluasi bersama bahwa belum tentu penawar terendah bisa layak menjadi pemenang tender.
"Melihat evaluasi, dari nilai pagu Rp 13 miliar didapatkan penawaran Rp 10 miliar.
Ternyata jauh sekali," ujarnya. (eyf)