Sidang Mutilasi Banyumas
Ekspresi Pemutilasi di Banyumas yang Dituntut Hukuman Mati Berubah, Seorang Wanita Tertunduk Sedih
Ketika Deni akan dibawa kembali, pada bangku pengunjung ada sosok wanita tua berkerudung cokelat tertunduk dan sedih
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
"Bapaknya sudah nggak ada, saya tinggal sendirian.
Waktu kecil dia tidak nakal, kaget saya dia melakukan hal seperti itu," paparnya.
Menurut JPU, Antonius, salah satu pasal yang didakwakan kepada tersangka yaitu 340 KUHP dalam fakta persidangan terungkap bahwa bagaimana perbuatan terdakwa Deni dinilai keji dan sadis.
Antonius mengatakan jika tuntutan tersebut juga berdasarkan adanya track record tersangka yang merupakan residivis beberapa perkara.
"Tersangka adalah residivis perkara pencurian dengan pemberatan pada 2008 dan perkara penculikan dengan kekerasan pada 2016.
Bahkan posisi terdakwa saat ini sebenarnya masih berstatus bebas bersyarat hingga 2020," kata Antonius.
Hal itulah yang menjadi pertimbangan utama jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman mati.
"Tuntutan hukuman pidana mati pada terdakwa tidak ada hal-hal yang meringankan, karena menurut kami dalam persidangan tidak terungkap hal-hal yang meringankan," pungkasnya. (Tribunjateng/jti)