Sidang Mutilasi Banyumas
Ekspresi Pemutilasi di Banyumas yang Dituntut Hukuman Mati Berubah, Seorang Wanita Tertunduk Sedih
Ketika Deni akan dibawa kembali, pada bangku pengunjung ada sosok wanita tua berkerudung cokelat tertunduk dan sedih
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Sidang lanjutan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum atas kasus pembunuhan mutilasi atas terdakwa Deni Priyanto digelar di Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (3/12/2019).
Saat pembacaan tuntutan hukuman mati, Deni yang sudah tertunduk tampak lemas.
Raut mukanya berubah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Antonius menuntutnya dengan hukuman mati.
Matanya tampak berkaca-kaca, sambil sesekali menyeka air mata.
Saat akan keluar ruang sidang, Deni bahkan mesti dipapah dua orang petugas pengamanan untuk menuju mobil tahanan karena lemas.
Ketika Deni akan dibawa kembali, pada bangku pengunjung ada sosok wanita tua berkerudung cokelat tertunduk dan sedih.
Dia menyeka air mata yang sedari sidang pembacaan tuntutan membuatnya semakin sedih.
Wanita tua itu adalah Tini (66), ibunda dari Deni Priyanto.
Tini selalu hadir menyaksikan sidang anaknya tersebut sejak 1 Oktober 2019.
Bahkan dia rela naik angkutan umum sendirian ke Pengadilan Negeri Banyumas.
Jarak rumahnya dengan jarak PN Banyumas cukup jauh, yaitu berjarak sekira 18 km.
"Saat sidang saya usahakan datang.
Dari awal saya tidak tahu apa-apa jadi ke sini, ingin tahu," ujar Tini kepada Tribunjateng.com, Selasa (3/12/2019).
Dia sama sekali tidak menyangka anak satu-satunya itu berbuat keji itu.
Tini bercerita sedikit tentang masa kecil Deni yang dianggapnya sebagai anak yang baik.
"Bapaknya sudah nggak ada, saya tinggal sendirian.
Waktu kecil dia tidak nakal, kaget saya dia melakukan hal seperti itu," paparnya.
Menurut JPU, Antonius, salah satu pasal yang didakwakan kepada tersangka yaitu 340 KUHP dalam fakta persidangan terungkap bahwa bagaimana perbuatan terdakwa Deni dinilai keji dan sadis.
Antonius mengatakan jika tuntutan tersebut juga berdasarkan adanya track record tersangka yang merupakan residivis beberapa perkara.
"Tersangka adalah residivis perkara pencurian dengan pemberatan pada 2008 dan perkara penculikan dengan kekerasan pada 2016.
Bahkan posisi terdakwa saat ini sebenarnya masih berstatus bebas bersyarat hingga 2020," kata Antonius.
Hal itulah yang menjadi pertimbangan utama jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman mati.
"Tuntutan hukuman pidana mati pada terdakwa tidak ada hal-hal yang meringankan, karena menurut kami dalam persidangan tidak terungkap hal-hal yang meringankan," pungkasnya. (Tribunjateng/jti)