Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KRONOLOGI LENGKAP: Pabrik Ponsel Ilegal di Ruko, Omzet 12 M, Distributor Seluruh Indonesia

Kepolisian Jakarta Utara mengungkap sindikat penjualan ponsel ilegal di sekitar Kompleks Ruko Toho, Penjaringan, Jakarta Utara.

Tayang:
tribun jakarta
Pabrik HP Palsu 

"Kalo kita lihat, dengan harga yang cukup murah, kemudian spesifikasi yang cukup tinggi untuk handphone yang murah, jadi banyak peminat sehingga memasarkannya mereka tidak kesulitan," kata Budhi.

NG ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat. Sebelumnya pada Jumat (29/11/2019), polisi terlebih dahulu menggerebek pabrik handphone ilegal berkedok ruko itu.

Dari penggerebekan, polisi menyita 18.000 unit handphone ilegal siap edar.

NG ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan sejumlah pelanggaran.

Ia menyalahi perizinan tiga ruko miliknya, di mana perizinan awalnya yakni izin perdagangan aksesoris.

NG juga mengimpor suku cadang handphone dari Cina untuk selanjutnya dirakit dalam ruko miliknya tersebut.

Handphone yang sudah jadi kemudian dipasarkan di Indonesia tanpa adanya izin postel. Selain suku cadang, NG juga mengimpor handphone siap pakai dari Cina untuk dijual kembali dengan harga tertentu.

NG juga mempekerjakan tiga anak di bawah umur dalam pabrik handphone ilegalnya ini. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NG disangkakan melanggar empat undang-undang.

Keempatnya yakni, undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 32 undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Pabrik ilegal beromzet Rp12 miliar

"Mereka sudah bekerja disini kurang lebih melakukan perakitan 2 tahun. Omzet yang sudah diraup kurang lebih Rp 12 milyar," kata Budhi, Senin (2/12/2019).

Menurut Budhi, dalam sehari, pabrik ini bisa memproduksi sekitar 200 handphone ilegal.

Handphone tersebut kemudian dijual dan dipasarkan baik secara offline maupun online.

"Mereka bisa merakit HP kurang lebih 200 unit (per hari). Mereka jual dengan rata-rata Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," kata Budhi.

Pabrik handphone ilegal ini berada dalam tiga unit ruko milik tersangka NG dalam Kompleks Ruko Toho.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved