Fajar Ingin Ada Denda buat Pengusaha yang Pasang Reklame Tak Berizin
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengaku kecewa para pengusaha tidak tertib dalam memasang reklame di sepanjang pinggiran jalan protokol
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengaku kecewa para pengusaha tidak tertib dalam memasang reklame di sepanjang pinggiran jalan protokol.
Setidaknya dua truk spanduk-spanduk iklan di angkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) Jatibarang.
Spanduk tersebut hasil yustisi yang dilakukan petugas Satpol PP Kota Semarang selama dua hari di setiap jalan protokol.
"Sudah kami tertibkan berulang kali, ada saja para pegusaha yang tidak sadar, ada saja yang tidak seizin Pemkot," ungkap Fajar, Rabu (4/12/2019).
• Ini Perbedaan Vivo S1 dan S1 Pro
• Derita ODHA Bernama Aris di Sragen, Dikucilkan hingga Bantu Tetangga Hajatan pun Tak Boleh
• 2 Bulan Jadi Kurir Sabu Belum Dapat Bayaran, Dona Terancam Hukuman Mati
• Pernah Dengar Pagar Dicuri? Ada di Purbalingga, 2 Pria Curi Pagar Kantor KPU
Fajar pun akan terus menyisir spanduk-spanduk tak berizin lantaran ini melanggar Perda nomor 4/2019 ttg reklame.
Ia ingin estetika Kota Semarang tetap terjaga tanpa ada reklame liar di sepanjang jalan.
"Kami sudah data pengusaha-pengusaha yang pasang reklame liar.
Kami ingin ada denda bagi mereka yang pasang reklame seenaknya," tandasnya.
Selanjutnya, pihaknya akan melayangkan surat peringatan kepada para pengusaha agar tertib memasang reklame dengan taat membayar pajak. (eyf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/truk-angkut-spanduk.jpg)