Pengerjaan Proyek Taman Sidomukti Salatiga Berpotensi Molor, Ini Sebabnya
Proses pengerjaan Taman Sidomukti dengan total anggaran senilai Rp 6,4 miliar kini progresnya telah mencapai 90 persen.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Proses pengerjaan Taman Sidomukti dengan total anggaran senilai Rp 6,4 miliar kini progresnya telah mencapai 90 persen.
Hanya saja adanya keterlambatan pengiriman paving dikhawatirkan proyek ruang terbuka hijau (RTH) itu tidak selesai sesuai target pada 10 Desember mendatang.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) proyek RTH Taman Sidomukti Salatiga Roy Anjar mengatakan secara umum pengerjaan fisik telah mencapai angka 90 persen.
Tetapi kendala proyek selesai tepat waktu rawan terjadi lantaran rekanan pelaksana terlambat mengirimkan paving.
• Pernah Dengar Pagar Dicuri? Ada di Purbalingga, 2 Pria Curi Pagar Kantor KPU
• Alumni SMA Negeri 1 Brebes Patungan Bangun 4 Jembatan Wakaf dan Jalan
• Masih Muda dan Bukan Lulusan Sarjana, Vaskal Berhasil Berbisnis Pupuk Cair Buatannya Sendiri
"Kami optimis pengerjaan proyek selesai 10 Desember.
Hanya saja sekarang kendala pada proses pengiriman paving dari pihak pelaksana.
Bobot pengerjaan paving ini sekira 17 persen.
Karenanya berpotensi molor apabila tidak tepat waktu pengiriman paving," terangnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (4/12/2019)
Menurut Roy Anjar atas keterlambatan pengiriman paving yang terjadi pihaknya pada pekan lalu telah melayangkan surat peringatan kepada rekanan pelaksana, yakni PT Chaira Jaya Mandiri.
Ia menambahkan, surat tersebut dilayangkan lantaran terdapat keterlambatan dalam pelaksanaan proyek senilai Rp 6,4 miliar itu.
Lebih tepatnya bahan bangunan berupa paving mustinya dikirim dua warna baru dikirimkan satu.
"Karena itu pemasangan paving belum dapat dilakukan otomatis progres pembangunan Taman Sidomukti tidak sesuai target.
Karena itu, kami melayangkan surat peringatan kepada rekanan pelaksana,”ujarnya
Dikatakannya, berdasarkan keterangan dari pihak rekanan, progres pelaksanaan proyek tersebut hanya mengalami kendala pengiriman paving.
Selebihnya tidak ditemukan masalah, meski demikian itu berdampak pekerjaan tidak bisa dilaksanakan secara optimal.
Lebih lanjut Roy Anjar menjelaskan, paving yang hendak digunakan ada dua warna, yaitu merah dan putih.
Sedangkan pengiriman justru dilakukan satu warna terlebih dahulu.
Padahal pemasangan paving kombinasi dua warna, sehingga tidak bisa dipasang.
"Tapi sesuai kontrak kerja proyek itu harus selesai pada 10 Desember 2019.
Jika tidak selesai, rekanan bisa mengajukan perpanjangan waktu pelaksanaan pembangunan maksimal 10 hari.
Lalu sebagai sanksi pihak pelaksana akan dijatuhi denda sekira Rp 6,4 juta per hari," katanya (ris)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sejumlah-pekerja-proyek.jpg)