Sampul Rapor Rp 50 Ribu Viral, Kepala SDN 2 Kepancar Wonosobo : Padahal Sudah Dilarang Sebarkan
Sebuah unggahan surat pemberitahuan yang ditujukan ke wali siswa SDN 2 Kapencar Kecamatan Kertek Wonosobo viral di media sosial.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Sebuah unggahan surat pemberitahuan yang ditujukan ke wali siswa SDN 2 Kapencar Kecamatan Kertek Wonosobo viral di media sosial.
Surat tertanggal 5 Desember 2019 yang ditujukan untuk wali siswa kelas 4 SDN 2 Kepancar itu menyebutkan, pada tahun ini, kelas 4 telah melaksanakan kurikulum 2013 dan menggunakan rapor yang berbeda dengan rapor sebelumnya.
Demi menjaga kebersihan, keamanan dan kerapian rapor, setiap anak wajib membeli sampul rapor seharga Rp 50 ribu.
Unggahan itu pun jadi bahan perbicangan di medsos.
Sebagian warganet mempertanyakan harga sampul rapor yang tak wajar.
Kepala Sekolah SDN 2 Kapencar Zubed menyayangkan atas tersebarnya surat itu di media sosial.
• Tegas, Mahfud MD Akan Bubarkan Ormas yang Langgar 4 Pilar Kebangsaan
• Pabrik Ikan Sarden Cemari Sungai Cacaban, Bupati Tegal : Kalau Bandel Ya Kami Tutup
• Ketua Umum GP Ansor : 7.000 Banser se-Solo Raya Amankan Gus Muwafiq
• Melaut Sendirian di Malam Jumat, Sulkan Ditemukan Meninggal di Perahu, Telinga Membiru
Padahal ia pernah berbicara di depan wali siswa kelas 1 hingga kelas 6, jika ada sesuatu yang penting, agar tidak menyebarkannya.
Mereka diminta mendatangi pihak sekolah langsung untuk meminta penjelasan.
Zubed menjelaskan, sampul rapor yang akan dibeli siswa sebenarnya digunakan sampai kelas 6
"Tidak di kelas 4 tok," katanya, Sabtu (7/12/2019).
Terkait harga yang dinilai tak wajar, ia menganggap pihak yang mempertanyakan itu belum mengetahui jenis atau kualitas sampul tersebut.
Tetapi Zubed tak menjelaskan lebih jauh soal spesifikasi sampul seharga Rp 50 ribu itu.
Ia pun tak menjawab apakah kebijakan itu sudah dirapatkan dengan wali atau komite sekolah.
"Kami dari SD akan mengambil sikap untuk selesaikan masalah ini,"katanya
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo Sigit Sukarsana mengaku telah mengetahui informasi yang sudah viral di media sosial itu.
Pihaknya pun telah menghubungi kepala sekolah terkait untuk mengonfirmasi kebenaran informasi itu.
Kepala SDN 2 Kapencar disebutnya akan mencabut kembali surat yang membuat gaduh itu dari wali siswa.
Pihaknya pun akan memanggil kepala sekolah terkait untuk menjelaskan perihal kebijakannya itu pada Senin (9/12) mendatang.
"Nanti senin dia dipanggil untuk menjelaskan ini," katanya.
Ia menegaskan, menarik uang kepada wali siswa untuk membeli sampul rapor jelas tidak dibenarkan.
Terlebih jika harga yang ditetapkan tak wajar.
Jikapun ada tarikan kepada orang tua siswa, mestinya dirapatkan dengan wali atau komite sekolah sehingga tidak ada yang keberatan.
Tetapi pihaknya masih akan meminta penjelasan lebih lengkap dari kepala sekolah terkait untuk memperoleh informasi yang utuh.
Setelah itu, pihaknya baru bisa mengambil sikap terhadap masalah tersebut.
Sigit meminta agar pihak sekolah tidak menarik uang dari orang tua siswa untuk sekadar membeli sampul rapor.
Wali siswa sebaiknya dibebaskan untuk membeli sampul sendiri untuk rapor anaknya sesuai kemampuan.
"Sampul biar wali beli sendiri, sekolah gak usah narik," katanya. (aqy).