Tegas, Mahfud MD Akan Bubarkan Ormas yang Langgar 4 Pilar Kebangsaan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah akan menindak tegas organisasi masyarakat yang mencoba
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah akan menindak tegas organisasi masyarakat yang mencoba memecah persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal tersebut diungkapkan, saat memberikan sambutan saat silaturrahim nasional ulama, umaro, TNI, Polri di pendopo Kabupaten Pekalongan, Sabtu, (7/12/2019).
Menurutnya, silahturahim nasional ini digelar untuk membahas tentang peran ulama, umaro, TNI, dan Polri dalam mempertahankan empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Pemerintah akan membubarkan ormas yang melanggar empat pilar.
Contohnya ada, seperti HTI yang sudah dibubarkan oleh pemerintah karena mencoba mengusung khilafah," katanya.
• 3 Perusahaan Ini Dapat Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Indikator Penilaiannya
• Pabrik Ikan Sarden Cemari Sungai Cacaban, Bupati Tegal : Kalau Bandel Ya Kami Tutup
• Jika Berhasil Tundukkan Arema, PSIS Semarang Diklaim Terhindar dari Degradasi
• Ketua Umum GP Ansor : 7.000 Banser se-Solo Raya Amankan Gus Muwafiq
Mahfud mengungkapkan pihaknya tidak melarang, adanya kelompok masyarakat yang mengajukan ijin untuk membuat sebuah organisasi masyarakat asal sesuai peraturan yang sudah ada.
"Secara hukum, pancasila tidak boleh menjadi pilar, karena pancasila adalah Ideologi."
"Lawan dari 4 pilar adalah ateisme.
Kenapa ateisme dimusuhi?
Karena ateisme tidak mengakui tuhan berbending terbalik dengan negara kita," ungkapnya.
Menkopolhukam menambahkan pembeda itu adalah nugrah, jangan diantara perbedaan kita bertengkar.
"Indonesia banyak perbedaan, jangan menjadi pembeda akan tetapi, menjadi pemersatu dan hormati perbedaan yang ada," tambahnya. (Dro)