Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korban Pembakaran di Rembang Meregang Nyawa, Polisi: Luka Bakar 70 Persen

Satu di antara korban pembakaran di Rembang meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat di RSUD dr R Soetrasno, Minggu (8/12/2019).

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
youtube
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, REMBANG - Satu di antara korban pembakaran di Rembang meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat di RSUD dr R Soetrasno, Minggu (8/12/2019).

"Satu di antara korban pembakaran hidup-hidup atas nama Sukarno (39) warga Seren, Kecamatan Sulang meninggal tadi."

"Dia mengalami luka bakar 70 persen di tubuhnya," kata Kapolres Rembang, AKBP Dolly A Primanto kepada Tribun Jateng melalui sambungan telepon.

Satu korban lainnya atas nama Agus (34) warga Sumberjo, Kecamatan Kota Rembang masih dirawat di RSUD dr R Soetrasno.

Kata Dolly, 40 persen tubuh Agus mengalami luka bakar.

Menurut Dolly, kejadian ini bermula dari kecemburuan.

Pelaku berinisial SM (50) nekat melakukan aksi sadis tersebut.

"Dari pengakuan pelaku, dia cemburu karena istrinya sering diganggu oleh korban Sukarno," kata Dolly.

Keuntungan Darobi Rp 900 Ribu Tiap Jual Motor, Penadah Ini Manfaatkan Facebook Lapak Rembang

Buntut dari kecemburuan itu akhirnya pelaku menumpahkan kekesalannya dengan menyiramkan bensin dan menyulutnya ke tubuh Sukarno pada Jumat (29/11/2019) di perempatan Mbelik Desa Sumberjo, Kecamatan Kota Rembang.

Di saat bersamaan, korban Agus yang berada di dekat Sukarno pun terkena buah dari kekesalan SM.

"Langsung dua korban dibawa ke RSUD dr R Soetrasno untuk dirawat."

"Kemudian, Rabu (4/12/2019), jajaran Satreskrim Polres Rembang berhasil menangkap pelaku."

"Pelaku merupakan warga Rembang. Saat ditangkap dia mengakui melakukan perbuatan pembakarannya itu," katanya.

5 Orang Penadah Barang Curian asal Rembang Diringkus Anggota Polres Jepara

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia telah ditahan di Mapolres Rembang.

Dia dijerat Pasal 187 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Karena ini korban meninggal, mungkin ada penambahan pasal."

"Kami akan rapatkan dulu," tutur Dolly. (goz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved