Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Sampai September 2025, Bea Cukai Catat 22 Ribu Penindakan Senilai Rp 6,8 Triliun

Sepanjang Januari-September 2025 Bea Cukai mencatat telah melakukan sebanyak 22.064 penindakan.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Rifqi Gozali
CEK BARANG SITAAN - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat mengecek barang sitaan Bea Cukai di Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kudus, Jumat (3/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Sepanjang Januari sampai September 2025 Bea Cukai mencatat telah melakukan sebanyak 22.064 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp6,8 triliun.

Dari jumlah tersebut, 7.824 penindakan di bidang kepabeanan bernilai Rp5,5 triliun, sementara di bidang cukai tercatat 14.240 penindakan dengan nilai Rp1,3 triliun, termasuk pencegahan rokok ilegal 813,3 juta batang dan minuman beralkohol sebanyak 211,6 ribu liter.

Baca juga: Keluh Buruh Pabrik Rokok di Kudus kepada Menteri Purbayu: Seminggu Cuma Kerja 3 Hari

Tindak lanjut dari penindakan tersebut meliputi 147 penyidikan dengan 173 tersangka dan denda ultimum remidium sebesar Rp122,4 miliar.

Sejak Satgas diberlakukan per 1 Juli 2025, kinerja pengawasan diklaim mengalami peningkatan.

Di bidang kepabeanan terdapat 1.315 penindakan dengan nilai barang Rp344,3 miliar. 

Sementara di bidang cukai tercatat 5.450 penindakan dengan nilai barang Rp 395 miliar, termasuk pencegahan 328,3 juta batang rokok ilegal dan 65,2 ribu liter minuman beralkohol. 

Selama periode Satgas, jumlah penindakan, nilai barang, jumlah rokok ilegal yang dicegah, dan nilai denda mengalami peningkatan 4,5 persen dari rata-rata bulanan sebelum pembentukan Satgas.

Selain di pintu-pintu masuk negara, Bea Cukai juga memperkuat pengawasan digital melalui operasi siber.

Sejak 2023, sebanyak 953 akun marketplace ilegal telah ditutup. 

20250310_Konferensi pers penindakan Bea Cukai per September 2025 di APHT Kudus_1
KONFERENSI PERS - Konferensi pers penindakan Bea Cukai sejak Januari sampai September 2025 di APHT Kudus, Jumat (3/10/2025).

Sementara itu, di tahun 2025, terdapat 5.103 penindakan rokok ilegal dari marketplace, dengan 140,8 juta batang rokok ilegal yang ditegah. 

Sejak pertengahan September 2025, dari pengawasan penjualan rokok ilegal di marketplace berhasil diamankan lima pelapak dengan 11.142 bungkus rokok ilegal eks impor dengan pengenaan denda sebesar Rp 560,6 juta.

Di sisi importasi, sistem penjaluran juga diperketat.

Secara nasional, 91,6 persen importasi yang sebagian besar merupakan importir produsen mendapatkan jalur hijau, sementara proporsi jalur merah meningkat dari 8,33 persen menjadi 8,6 persen setelah Satgas berjalan. 

Untuk profil risiko tinggi, kenaikan lebih tajam tercatat dari 50,11 persen menjadi 51,77 persen.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kinerja pengawasan Bea Cukai merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan APBN melalui penguatan pengawasan serta penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved