Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Zul Zivilia Di Penjara Seumur Hidup, Istri Pukul Rian Dalang Dibalik Kasus Narkoba

jaksa menyebut Rian adalah otak dan orang yang mengajak Zul Zivilia untuk terlibat dalam kasus narkoba ini. Jaksa menilai Zul Zivilia telah merusak ge

Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
KOMPAS.com/ JIMMY RAMADHAN AZHARI
Zul Zivilia Ditangkap Sebagai Pengedar Narkoba di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada 1 Maret 2019 

TRIBUNJATENG.COM- Vokalis Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang tuntutan dengan terdakwa Zul Zivilia atas dugaan kepemilikan narkoba, Senin (9/12/2019).

"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Jaksa menilai Zul Zivilia telah merusak generasi muda, sehingga ia tidak mendapat keringanan.

"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.

Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran dianggap menyalurkan barang haram tersebut.

Pelantun lagu Aishiteru tersebut ditangkap pada Kamis (7/3/2019) karena sabu oleh Polda Metro Jaya. Dia ditangkap sejak akhir Februari 2019.

Polisi menangkap Zul di apartemen di wilayah Jakarta Utara. Polisi turut mengamankan rekan Zul yang belum diungkap identitasnya.

Sebelum diciduk polisi, Zul Zivilia sempat hilang hingga dicari sang istri.

Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri.

Zul ditangkap bersama dengan delapan orang rekannya yang bernama Rian (26), Andu (28), D (26) MB (25), RSH (29), MRM (25), IPW (25), dan RR (25).

Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika, yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.

Istri Zul Zivilia Menangis Histeris Saat Sang Suami Dituntut Penjara Seumur Hidup Hingga Pukul Rian.

Retno Paradinah tak kuasa menahan tangis saat Zul Zivilia divonis penjara seumur hidup.

Saat Zul beserta terdakwa lainnya ingin keluar ruangan sidang, Retno menghampiri sambil menangis dan memukul Muhammad Hendriawan alias Rian.

Untuk diketahui, jaksa menyebut Rian adalah otak dan orang yang mengajak Zul untuk terlibat dalam kasus ini.

Tangis Retno pun semakin histeris saat hendak berpisah dengan suaminya.

"Tidak ada satu rupiah pun," kata Retno sambil menangis histeris di luar ruang tunggu tahanan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved