Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ada Wacana Penutupan Karaoke di Bandungan, Pristiyono Resah

Meski demikian ia tak menampik adanya sejumlah kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola karaoke

Penulis: amanda rizqyana | Editor: muslimah
Tribunjateng.com/Amanda Rizqyana
Pristiyono Hartanto, manajer Paradise Karaoke Bandungan Kabupaten Semarang mengaku resah akan adanya wacana penutupan karaoke oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang. Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui di kantornya pada Rabu (11/12/2019) pagi. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pristiyono Hartanto, manajer Paradise Karaoke Bandungan Kabupaten Semarang mengaku resah akan adanya wacana penutupan karaoke oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang.

Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui di kantornya pada Rabu (11/12/2019) pagi.

Ia menyatakan keresahan tersebut bukan lantaran ditutupnya usaha hiburan malam yang ia kelola, namun dampak terhadap perekonomian masyarakat di daerah tersebut.

Menurutnya, bila terjadi penutupan karaoke bisa mengakibatkan sejumlah usaha yang dikelola masyarakat akan gulung tikar.

"Di sini ada usaha yang dikelola warga seperti kos, warung makan, salon, laundry, kelontong, toko pakaian, dan lain sebagainya. Kalau karaoke ditutup, dampaknya ke usaha warga ini," ujarnya.

Rencana penutupan tersebut juga pastinya berdampak terhadap para tenaga kerja karaoke yang mengandalkan penghidupannya dari karaoke.

Ia kembali menegaskan karaoke merupakan usaha yang menyerap banyak tenaga kerja di wilayah Kecamatan Bandungan dan sekitarnya.

Pristiyono memperkirakan sekitar 70% pekerja berasal dari Kecamatan Bandungan, sisanya berasal dari luar Kabupaten Semarang.

Ia yang saat ini menjabat sebagai Ketua Asosiasi Karaoke Bandungan (Akrab) menyatakan terdapat 23 lokasi karaoke dengan jumlah pekerja sebanyak 500 orang dan terdapat 800 penghibur.

Angka tersebut belum belum termasuk ratusan pekerja akhir pekan yang datang.

Adapun karaoke menyumbangkan Rp 2 miliar setiap tahunnya, belum termasuk dari pendapatan sampingan.

Ia menegaskan geliat ekonomi di Bandungan dari dampak karaoke sangat menghidupi masyarakat.

Sebuah kamar kos di Bandungan paling murah dibanderol Rp 750 ribu dan usaha-usaha lainnya telah menciptakan kemandirian ekonomi bagi masyarakat Bandungan.

"Kami pun sudah mematuhi aturan dari pemerintah untuk tidak beroperasi selama Bulan Ramadan hingga H+1 Idulfitri," tegasnya.

Meski demikian ia tak menampik adanya sejumlah kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola karaoke.

Adanya regulasi pembatasan pengembangan usaha karaoke pada ditudingnya sebagai penghambat berkembangnya usaha hiburan di Kecamatan Bandungan.

Padahal bila ada perizinan dan regulasi yang jelas untuk usaha hiburan berupa karaoke maupun hotel, akan memberikan pendapatan bagi daerah melalui pajak.

Pristiyono menyatakan saat ini pihaknya terikat pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 tahun 2011 Tentang Pengendalian Hotel di Bandungan.

"Kalau memang ada pelanggaran seharusnya langsung dilarang saja, bukannya mempermasalahkan pembangunan setelah investor datang," keluhnya.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tajuddin Noor menyatakan wacana penutupan karaoke akan dilakukan terhadap usaha karaoke yang melanggar aturan.

Pihaknya akan melakukan peninjauan terhadap lokasi karaoke yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan perizinan lainnya, termasuk pelanggaran jam operasional maupun penjualan minuman beralkohol.

Rencananya ia akan mengambil dua kebijakan menyikapi rencana penutupan karaoke, yakni kebijakan jangka pendek dan kebijakan jangka panjang.

"Pertama kami akan menindak semua tempat karaoke bermasalah secara tegas, dan kedua kami akan melakukan pengawasan ketat menyesuaikan program pemerintah dalam pengembangan kawasan Bandungan agar tidak timbul gesekan yang dapat memicu konflik.

(arh)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved