Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Petugas Gelar Razia Bus Pariwisata di Terminal Bawen
Jelang libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, BPTD Wilayah X Jateng dan DIY melakukan razia pada bus pariwisata di Terminal Bawen, Kabupaten Semarang
Penulis: amanda rizqyana | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Jelang libur Hari Raya Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan razia pada bus pariwisata di Terminal Bawen, Kabupaten Semarang, Kamis (12/12/2019) siang.
Staf Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) BPTD, Arry Purwanto, menjelang libur hari raya kebutuhan armada transportasi umum akan meningkat.
Untuk memberi jaminan keselamatan bagi penumpang maupun pengguna jalan dan masyarakat, pihaknya melakukan razia Kartu Pengawasan (KP) kendaraan umum.
"Kami menilai pelanggaran terberat ada di pemalsuan KP, termasuk di dalamnya barcode perizinan kendaraan. Dampak dari pemalsuan ini ialah para penyedia jasa transportasi tidak mengindahkan kesiapan kendaraan dan bisa membahayakan penumpang, pengguna jalan, maupun masyarakat," urainya.
Arry menjelaskan, bahaya yang bisa ditimbulkan dari pemalsuan tersebut tentu saja fisik kendaraan yang tidak sesuai aturan yang akhirnya bisa menyebabkan kecelakan lalu lintas.
Selain itu, pemalsuan KP juga merupakan upaya mengaburkan kepemilikan dan tanggung jawab.
Pasalnya, sesuai aturan, bus pariwisata harus dikelola oleh trayek pariwisata yang memiliki badan hukum dan terdapat minimal lima armada di dalamnya.
"Selain itu, pelanggaran lain yang terjadi pada armada pariwisata ialah pengalihfungsian armada sebagai angkutan umum yang digunakan sehari-hari," imbuhnya.
Pengalihfungsian armada pariwisata sebagai angkutan umum melanggar karena pemberian izin bagi armada pariwisata berbeda dengan armada angkutan umum dan armada pariwisata memiliki agen dan pangkalan bus.
Selain adanya pengalihfungsian armada pariwisata, pihaknya yang memeriksa 21 bus pariwisata, 16 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), 17 bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), dan 1 bus Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) tersebut juga menemukan fisik kendaraan yang tidak berfungsi seperti lampu, wiper, rem, ban, lampu sein, dan lampu kendaraan.
Adapun pelanggaran terbanyak dari total 55 kendaraan terdapat pada trayek.
Arry menyatakan, pihaknya selalu melakukan inspeksi rutin terhadap kendaraan umum maupun pariwisata di terminal-terminal, namun akan lebih intensif jelang libur hari raya seperti Idul Fitri maupun Natal.
Selain melakukan inspeksi di terminal, pihaknya juga melakukan inspeksi di jembatan timbang, pangkalan bus pariwisata, dan di tempat parkir bus lokasi wisata.
Seorang sopir bus, Agus (42), mengatakan tidak masalah dengan adanya razia karena perusahaan tempatnya bekerja selalu menjamin armada laik jalan dan memiliki persyaratan administrasi yang lengkap.
"Di tempat kami, bila kendaraan yang hendak beroperasi tidak memiliki surat lengkap, maka tidak boleh jalan," ujar sopir bus Putra Perdana itu. (arh)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/razia-bus-pariwisata.jpg)