RS Sultan Fatah Belum Bisa Layani Pasien BPJS, Bupati Demak: Sementara ke RSUD Sunan Kalijaga
Rumah Sakit Sultan Fatah Demak belum bisa melayani peserta BPJS Kesehatan, sehingga pelayanan sementara diarahkan ke RSUS Sunan Kalijaga
Penulis: Moch Saifudin | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Bupati Demak Natsir meresmikan Rumah Sakit Sultan Fatah di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Minggu (15/12/2019).
Sayangnya, Natsir mengatakan, rumah sakit tipe C ini belum bisa melayani peserta BPJS Kesehatan.
Natsir mengatakan, manajemen rumah sakit sedang mengupayakan akreditasi sebagai syarat bisa melayani pasien peserta BPJS Kesehatan.
Paling tidak, dia mengatakan, butuh enam bulan untuk memenuhi.
"Tiga bulan ke depan merupakan persiapan dan tiga bulan berikutnya penilaian dari pihak BPJS Kesehatan."
"Pasien BPJS Kesehatan untuk sementara kami sarankan ke RSUD Sunan Kalijaga," jelas Natsir di sela acara peresmian RSUD Sultan Fatah.
• Hotline Semarang : Inilah Cara Persyaratan Turun Kelas BPJS
Natsir mengatakan, pembangunan rumah sakit itu merupakan bagian dari upaya pemkab meningkatkan kualitas kesehatan warga.
Terutama, di daerah Demak bagian selatan yang padat penduduk, di antaranya Kecamatan Karangawen, Mranggen, dan Guntur.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, Guvrin Heru Putranto dalam laporannya mengungkapkan, rumah sakit tersebut dibangun sejak 2017.
Proyek tersebut dibiayai APBD senilai sekitar Rp 130 miliar untuk gedung dan Rp 50 miliar untuk pengadaan sarana prasarana, termasuk alat kesehatan. (ivo/Tribun Jateng Cetak Edisi Senin, 16 Desember 2019)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/m-natsir-demak.jpg)