Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Link Live Streaming ILCTVOne Malam Ini Jam 20.00 WIB: Benarkah Tidak Ada Pelanggaran HAM Era Jokowi?

Link live streaming Indonesia Lawyer Club (ILC) malam ini Selasa 17 Desember 2019 pukul 20.00 WIB.tema 'Benarkah Tidak Ada Pelanggaran HAM Era Jokowi?

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Link Live Streaming ILC TVOne malam ini jam 20.00: Benarkah Tidak Ada Pelanggaran HAM Era Jokowi? 

TRIBUNJATENG.COM- Link live streaming Indonesia Lawyer Club (ILC) malam ini Selasa 17 Desember 2019 pukul 20.00 WIB.

ILC malam ini mengusung tema 'Benarkah Tidak Ada Pelanggaran HAM Era Jokowi?'

Tema tersebut diambil lantaran pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut Jokowi tidak pernah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Pernyataan Mahfud MD bikin geger negeri. Mulai dr rakyat, aktivis smp tokoh publik ramai2 bereaksi. Mrk yg merasa dilanggar haknya tak henti "bernyanyi". Apa sbnrnya pelanggaran HAM ini? Skdr beda definisi atau mmg tak cukup bukti? Benarkah tak ada pelanggaran HAM di era Jokowi?," tulis ILC TVone.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengklaim era kepemimpinan presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ada satupun pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Semula, Mahfud menjelaskan mengenai definisi pelanggaran HAM yang menjadi versinya.

Dia bilang, peristiwa bisa dikatakan pelanggaran HAM apabila dilakukan secara terencana oleh aparat dan pemerintah.

"Pelanggaran HAM by law menurut definisi hukum adalah pelanggaran yang dilakukan oleh aparat pemerintah dengan terencana dan dengan tujuan tertentu. Itu pelanggaran HAM," kata Mahfud di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

Sementara itu, imbuh Mahfud, suatu peristiwa yang tidak dirancang secara sengaja namun terdapat unsur pelanggaran HAM tidak bisa dibilang suatu peristiwa pelanggaran HAM.

Dia berpendapat itu hanya kejahatan atau tindakan kriminal biasa.

"Suatu kejahatan atau kriminal orang membunuh atau oknum menganiaya orang itu pelanggaran HAM, tapi bukan pelanggaran HAM. Itu namanya kejahatan meskipun isinya pelanggaran HAM," ungkapnya.

"Ada polisi diamuk oleh rakyat itu bukan pelanggaran HAM. Ada rakyat ngamuk ke rakyat itu bukan pelanggaran HAM. Itu yang sifatnya horizontal itu kejahatan namanya kerusuhan," sambungnya.

Dengan definisi itu, Mahfud menyebut, tidak ada satupun peristiwa yang dianggap pelanggaran HAM di era kepemimpinan Jokowi sejak 2014 lalu.

"Coba lihat di era Pak Jokowi sejak 2014 sampai sekarang tidak ada satupun isu pelanggaran HAM. Kejahatan dan pelanggaran oleh oknum juga banyak dan itu sedang diproses," tukasnya.

Setelah itu, Mahfud MD membela Presiden Joko Widodo ihwal penegakkan hukum di periode kedua pemerintahannya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved