500 Bidang Tanah Milik Pemkot Semarang Ditempati Warga, DPRD Siapkan Raperda Pelepasan Aset
Banyak aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ditempati masyarakat. Setidaknya lebih dari 500 bidang tanah milik pemkot yang digunakan oleh
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Banyak aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ditempati masyarakat.
Setidaknya lebih dari 500 bidang tanah milik pemkot yang digunakan oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, Rabu (18/12/2019).
"Ada 500 lebih tanah milik Pemkot Semarang yang ditempati warga," ucap Pilus, sapaan akrabnya.
Pilus mengatakan, jumlah tersebut diketahui setelah DPRD Kota Semarang mendapatkan permohonan masyarakat untuk membeli tanah yang mereka tempati.
Adapun luasan tanah beragam, mulai 120 hingga 500 meter persegi.
• Komisi A DPRD Kota Semarang Sebut Kampung Tematik Sawah di Mijen Perlu Pembenahan
• Wabup Arini : Disabilitas Perlu Perhatian, Bukan Dikasihani
• 47 Rumah Keluarga Kurang Mampu di Desa Karanganyar Tegal Dapat Pemasangan Listrik Gratis
• Soal Penghapusan UN, Rektor UKSW Salatiga Apresiasi Kebijakan Mendikbud Nadiem
Aset tersebut tersebar di beberapa wilayah.
Sementara paling banyak berada di Kecamatan Gunungpati, Semarang Selatan, Mijen, dan Tugu.
"Permohonan itu sebenarnya sudah lama, bahkan ada yang pengajuan sejak 1990-an.
Tapi, raperda tentang pelepasan aset belum terselesaikan," jelasnya.
Karena itu, pihaknya akan memprioritaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pelepasan aset agar terselesaikan pada 2020 mendatang.
Sehingga, permohonan masyarakat dapat terealisasi.
Menurutnya, pembahasan Raperda pelepasan aset belum kunjung terealisasi lantaran terbentur momentum Pemilu.
Saat ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sudah mulai memproses terkait perda tersebut.
"Itu yang paling penting dan harus segera diselesaikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kadarlusman-meneh.jpg)