Hingga November 2019, Bea Cukai Jateng DIY Berhasil Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 44,8 Miliar
Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY bekerjasama dengan Bea Cukai Semarang, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menggerebek pabrik rokok WM di
Penulis: Moch Saifudin | Editor: muh radlis
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya 2018 (yoy), jumlah rokok yang berhasil diamankan tahun ini naik sebesar 40% dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan naik sebesar 67%.
Hasil ini juga tidak lepas dari peran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan adanya tambahan dana hibah pajak rokok untuk kegiatan penindakan yang dilakukan melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Selain melakukan ekspos penindakan, pada kesempatan yang sama, juga dilakukan pemusnahan barang milik negara eks hasil penindakan rokok ilegal dari periode Januari 2018 hingga Oktober 2019.
Total barang yang akan dimusnahkan adalah 18.760.828 batang rokok, 1.76 Ton tembakau iris, 47.682 keping pita cukai palsu dan alat pendukung produksi lainnya.
Total nilai barang tersebut sebesar Rp 13.302.770.350 dan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 7.978.400.307.
Proses pemusnahan itu dimulai dengan kegiatan pembakaran secara simbolis yang dilanjutkan dengan pelepasan barang milik negara ke tempat tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjung Rejo, Kudus.
Rangkaian penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY turut menambah jumlah penindakan Bea Cukai secara nasional.
Sepanjang tahun 2019, Bea Cukai telah melakukan 6.928 kasus penindakan rokok ilegal.
Jumlah ini meningkat dari tahun 2018 yang hanya mencapai 6.088 kasus penindakan rokok ilegal.
Nilai barang dari hasil penindakan selama tahun 2019 juga naik secara signifikan yaitu Rp 258,24 miliar jika dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 238,61 miliar.
Peredaran rokok ilegal di Indonesia berada pada angka 7.04% berdasarkan survei Universitas Gadjah Mada tahun 2018.
Angka ini menurun dari 12.14% berdasarkan hasil survei yang sama di tahun 2016.
Di tahun 2019 ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menargetkan agar peredaran rokok ilegal semakin ditekan di kisaran angka 3%.
Berbagai kegiatan penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai merupakan upaya nyata untuk semakin menggerus peredaran rokok ilegal, menyelamatkan hak penerimaan negara, serta untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pengusaha yang taat terhadap ketentuan di bidang Cukai.
Kegiatan tersebut turut diikuti Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Mochamad Effendi, Kapolres Demak AKBP R Fidelis Purna Timoranto, dan lainnya. (ivo)