Perda Pelepasan Aset Pemkot Semarang Akan Mulai Dibahas pada Januari 2020
Pembahasan peraturan daerah (Raperda) pelepasan sejumlah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bakal dimulai pada 2020.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
Tribun Jateng/Dini Suciatiningrum
ILUSTRASI - Seorang pengendara melintas di Rusunawa Kelurahan Kebondalem, Jumat (12/05/2017).
Menurut kami tidak masalah dengan ganti rugi.
Terkait nilai gantinya berapa kami kaji lagi," katanya.
Adapun usulan pelepasan aset yang diajukan masyarakat, sebutnya, ada 573 bidang.
Hanya saja, hingga kini baru terdata 530 bidang yang tersebar di Gajahmungkur, Semarang Selatan, Semarang Utara, Semarang Timur, Candisari, Semarang Barat, Semarang Tengah, Gayamsari, Pedurungan, dan Pondok Boro.
"Jumlah itu masih bisa berkurang dan bertambah.
Ini kami sedang menyiapkan untuk pelepasan itu, ternasuk dokumen kajian, data-data pemilik, dan keputusan wali kota," paparnya. (eyf)