Sindikat Pencuri Antar Provinsi Ini Cuma Butuh 10 Menit Curi Truk, Sasarannya Sesuai Pesanan
Satreskrim Polres Salatiga berhasil menangkap lima orang spesialis pencuri truk antar provinsi.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muh radlis
Barang bukti tersebut kami amankan untuk kepentingan proses hukum," ujarnya
AKBP Gatot menjelaskan terhadap para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dari lima orang tersangka tadi tiga diantaranya adalah residivis dengan kasus serupa.
Seorang tersangka Kusnandar (49) mengaku mencuri truk berdasarkan pesanan seseorang.
Kemudian truk hasil curian dijual ke daerah Semarang dengan harga berkisar Rp 25-30 juta.
"Truk saya jual ke Pak Heri. Satu unit truk dihargai antara Rp25 juta - Rp30 juta.
Sekali beraksi saya cukup membutuhkan waktu 10 menit menggunakan kunci T.
Sasaran kami adalah truk yang berada di pinggir jalan, adapun jenisnya sesuai pesanan," jelasnya. (ris)