Tak Terima Motornya Hilang, Pria di Kebumen Ini Aniaya dan Rampas Harta Mantan Istrinya
Wanita di Kebumen dipukul menggunakan sabuk lalu perhiasannya hingga handphone dan uang tunai dibawa kabur.
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Wanita di Kebumen dipukul menggunakan sabuk lalu perhiasannya hingga handphone dan uang tunai dibawa kabur.
Peristiwa ini menimpa Sri Rahayu (22) warga Desa Karangsari Kecamatan/Kabupaten Kebumen
Dia dianiaya oleh pria inisial MA (27) warga Desa Adikarso Kecamatan/Kabupaten Kebumen, yang tidak lain adalah mantan suaminya.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers mengungkapkan, penganiayaan yang berbuntut perampasan terjadi pada hari Sabtu (14/12) sekira pukul 13.00 Wib di rumah korban.
Pada mulanya, korban meminjam sepeda motor tersangka pada hari Kamis (12/12).
• Titik Jalan di Brebes Ini Perlu Diantisipasi Pemudik Libur Nataru karena Bergelombang
• BREAKING NEWS : Arus Lalu Lintas di Tol Semarang Arah Ungaran Padat Merayap
• Astra Honda Motor Sudah Ekspor 279.716 Unit Honda PCX ke Brazil
• Warga Temukan Granat Nanas di Kebumen, Diduga Bekas Peninggalan Perang Dunia
Selanjutnya sepeda motor Honda Beat warna putih itu hilang saat dipinjam korban sehari kemudian tepatnya pada hari Jumat sekira pukul 19.30 Wib.
"Mengetahui sepeda motor tersangka hilang, tersangka mendatangi korban dan meminta uang ganti rugi.
Namun tersangka meminta dengan melakukan kekerasan."
"Sejumlah barang berharga dan uang tunai dirampas pada kejadian itu," jelas AKBP Rudy, Jumat (20/12) saat konferensi pers.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik korban, berupa uang tunai Rp 1.250.000, satu buah cincin emas, sepasang anting emas, handphone merk Oppo dengan total kerugian Rp 5.500.000.
Di hadapan penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara," jelas AKBP Rudy. (Humas Polres Kebumen)