OPINI Wisnu Saka Saputra : Sebaiknya UMKM Tidak Dibebani PPh Final
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan sektor ekonomi yang mempunyai peran cukup besar dalam perekenomian nasional
Oleh Wisnu Saka Saputra
Mahasiswa PKN STAN, Jurusan Akuntansi
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan sektor ekonomi yang mempunyai peran cukup besar dalam perekenomian nasional. Pemerintah telah mengeluarkanPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 sebagai revisi PPh final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dari yang tarifnya 1 persen jadi 0,5 persen.
Tarif PPh final 1 persen sebelumnya tertuang dalam PP Nomor 46 Tahun 2013.Kriteria UMKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UMKM dibataskan pada besarnya kekayaan bersih dan omzet per tahun. Sementara itu, kriteria UMKM berdasar BPS didasarkan pada jumlah tenaga kerja pada usaha tersebut, yaitu usaha mikro dengan tenaga kerja 1 s.d 4 orang, usaha kecil dengan jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, dan usaha menengah dengan tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
Dengan kriteria UMKM tersebut sebagian UMKM saat ini berbisni ssecara nonformal masih kesulitan dari segi pencatatan, pembukuan, dan pelaporan sesuai dengan standar. Bahkan banyak juga usaha mikro dan kecil tidak bisa membuat bagaimana cara pembukuan jadi ketika hal itu dipaksakan mau tidak mau mereka akan memperkerjakan karyawan untuk mengurusi masalah tersebut dan bahkan kerap UMKM tersebut membutuhkan jasa dari konsultan pajak untuk mengurus ini yang mana akan menambah cost bagi usaha kecil dan mikro. Terlebih profit mereka tidak begitu banyak tidak seperti usaha menengah dan usaha besar
Pencatatan yang biasanya dilakukan oleh UMKM hanya sekadar mencatatjumlah pengeluaran dan pemasukan untuk menghitung selisihnya tetapi tidak menghiraukan apakah uang tersebut digunakan untuk kepentingan usaha atau pribadi.
Mayoritas UMKM hanya melakukan pencatatan tentang jumlah dana yang diterima dan biaya yang dikeluarkan, keluar masuknya barang dan jumlah utang atau piutang yang dimiliki.Sehingga mereka menganggap bahwa akuntansi itu tidak penting dan dianggap rumit padahal akuntansi sangat membantu mereka dalam pengambilan keputusan.
Permasalahan di dalam UMKM itu paling besar adalah masalah permodalan. Seharusnya pemerintah membantu dalam hal permodalan, bukan membebaninya dengan pengenaan pajak. Dengan membantu permodalan dan akses pasar perkembangan UMKM akan semakin pesat. Karena dengan membantu UMKM justru pemerintah akan dapat meningkatkan PDB nasional.
Berdasar data profit margin UMKM, terdapat perbedaan sebaran profit margin usaha menengah dengan usaha kecildan mikro. Seharusnya pemerintah tidak terus melihat bahwa UMKM itu sebagai objek pajak yang menjadi sasaran empuk atau menjadi bidikan hanya karena jumlahnya yang begitu besar tapi pemerintah harus mampu mengoptimalkan penghasilan pajak dari perusahaan besar dan perusahaan BUMN dan perusahaan menengah yang mempunyai penghasilan yang menentu tidak seperti usaha mikro kecil.
Ketika pemerintah ingin meningkatkan penerimaan pajak yang disasar seharusnya adalah usaha menengah dan usaha besar, bukan usaha kecil karena profit mereka tidak seberapa besar dibandingkan usaha menengah maupun usaha besar.
Seharusnya usaha mikro dankecil di Indonesia dibebaskan dari pajak karena hal itu bisa meningkatkan tingkat kepatuhan pajak dari pelaku usaha. Seperti yang kita tahu bahwa tarif pajak di negara lain untuk tarif usaha mikro dan kecilitu adalah nol persen. Seharusnya Indonesia juga menerapkan hal itu yaitu bebas pajak.
Tetapi saya setuju ketika tarif pajak 0,5% ditetapkan pada usaha menengah karena akan lebih optimal jika ditetapkan pada usaha menengah bukan usaha mikro dankecil. Seharusnya pemerintah lebih bagaimana mendorong kinerja produksi usaha kecil agar mendapatkan profit yang signifikan sehingga usaha mikro kecil akan mendapat insentif dan bisa menjadi usaha menengah, bukan lagi menjadi usaha mikro dankecil. Dari situ pemerintah bisa mendapatkan penerimaan lain, tidak hanya dari hasil produktifitas tersebut tetapi juga bisa mengenakan pajak untuk usaha menengah yaitu sebesar 0,5%.
Tingginya jumlah UMKM menunjukan betapa besarnya potensi untuk mengembangkan UMKM di Indonesia agar dapat lebih berkontribusi pada negara. Tidak hanya di Indonesia saja yang merasakan dampak positif dari adanya UMKM ini, tetapi juga negara-negara lain seperti Amerika, Singapura, Malaysia dan masih banyak negara lainnya. Karena perannya yang sangat penting dalam menunjang perekonomian nasional, maka diharapkan UMKM akan terus meningkat di setiap tahunnya sehingga jumlah pengangguran yang ada akan semakin menurun
Penulis sangat mengapresiasi kebijakan yang dilakukan pemerintahan Jokowi-JK yang dilanjutkan dengan Jokowi-Ma’ruf dengan menurunkan tarif PPh untuk UMKM yang awalnya sebesar 1% dari omzet per bulannya menjadi 0,5% dari omzet per bulannya. Tetapi alangkah lebih baik pemerintah seharusnya memberikantarif PPh itu untuk usaha menengah dan meniadakan tarif PPh untuk usaha mikro dan kecil.
Yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah bagaimana membuka layanan-layanan permodalan dan juga yang paling penting adalah akses pasar yang seharusnya didapatkan oleh usaha mikro dan kecil, bukan dengan pengenaan pajak penghasilan. Dengan memberikan layanan permodalan dan akses pasar justru pemerintah nantinya akan mendapatkan penerimaan yang lebih banyak lagi karena usaha mikro dan kecil pasti akan berkembang menjadi usaha menengah dengan menciptakan banyak lapangan pekerjaan dan mendapatkan penerimaan tambahan dari pajak untuk usaha menengah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/wisnu-saka-saputra.jpg)