Sabtu, 23 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Video Eksepsi Tamzil Bupati Kudus Nonaktif Ditolak

Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang mengguggurkan eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Muhammad Tamzil, Senin

Tayang:
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: abduh imanulhaq

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang mengguggurkan eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Muhammad Tamzil, Senin (23/12/2019). Muhammad Tamzil merupakan Bupati Kudus non aktif yang ditangkap KPK atas dugaan menerima suap.

Permohonan praperadilan dilakukan oleh terdakwa karena surat dakwaan dinilai tidak cermat, jelas dan lengkap.  Selain mengenai surat dakwaan, terdakwa lewat pengacara hukumnya mempermasalahkan perubahan pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selengkapnya : 

Eksepsi Ditolak Hakim, Pihak Tamzil Bupati Kudus non Aktif Ngotot JPU Melanggar KUHAP

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved