Video Eksepsi Tamzil Bupati Kudus Nonaktif Ditolak
Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang mengguggurkan eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Muhammad Tamzil, Senin
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang mengguggurkan eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Muhammad Tamzil, Senin (23/12/2019). Muhammad Tamzil merupakan Bupati Kudus non aktif yang ditangkap KPK atas dugaan menerima suap.
Permohonan praperadilan dilakukan oleh terdakwa karena surat dakwaan dinilai tidak cermat, jelas dan lengkap. Selain mengenai surat dakwaan, terdakwa lewat pengacara hukumnya mempermasalahkan perubahan pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selengkapnya :
• Eksepsi Ditolak Hakim, Pihak Tamzil Bupati Kudus non Aktif Ngotot JPU Melanggar KUHAP