Eksepsi Ditolak Hakim, Pihak Tamzil Bupati Kudus non Aktif Ngotot JPU Melanggar KUHAP
Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang mengguggurkan eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Muhammad Tamzil, Senin
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang mengguggurkan eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Muhammad Tamzil, Senin (23/12/2019).
Muhammad Tamzil merupakan Bupati Kudus non aktif yang ditangkap KPK atas dugaan menerima suap.
Permohonan praperadilan dilakukan oleh terdakwa karena surat dakwaan dinilai tidak cermat, jelas dan lengkap.
Selain mengenai surat dakwaan, terdakwa lewat pengacara hukumnya mempermasalahkan perubahan pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutan JPU menyatakan terdakwa menerima suap, namun penasehat hukum terdakwa pada sidang sebelumnya kliennya membantah.
• Dugaan Kapolsek di Semarang Peras Orang Berperkara, Propam : Ini Urusan Internal
• Sehari Ada 12 Kejadian Hujan Deras dan Angin Kencang di Tegal, Reklame hingga Atap Rumah Roboh
• Pemilihan Kepala Desa di Pati jadi Ajang Judi, 23 Orang Ditangkap Polisi
• Kreatif, Warga Batang Ini Ubah Sampah Plastik Tak Berharga jadi Eco Paving Block
Permohonan praperadilan yang dilakukan terdakwa digugurkan Majelis Hakim karena surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil.
Saat dijumpai seusai sidang, kuasa hukum terdakwa, Yudhi Sasongko mengaku kecewa atas keputusan majelis hakim dan akan menempuh upaya banding.
“Ya sementara akan ajukan banding berbarengan dengan putusan akhir,” ucapnya.
Ia juga menyoroti dakwaan JPU yang dianggap tidak jelas.
“Baik buruk keputusan Majelis Hakim kami terima.
Menurut saya dakwaan JPU masih melanggar KUHAP terutama pasal 12B karena tidak dilandasi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik),” imbuhnya. (Adl)