Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lapas Kelas I Semarang Penyumbang Remisi Khusus Natal Terbesar Di Jawa Tengah

Lapas Kelas I Semarang penyumbang remisi khusus terbesar di Jawa Tengah.

Tribun Jateng/Hesty Imaniar
Para penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane, Semarang menggelar senam Poco-Poco Nusantara, pada Minggu (5/8/2018) itu, di Lapangan Lapas Klas I Kedungpane, Semarang. Kegiatan tersebut, dilaksanakan dalam rangka acara pemecahan rekor peserta senam poco-poco terbanyak. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lapas Kelas I Semarang penyumbang remisi khusus Natal terbesar di Jawa Tengah.

Remisi khusus tidak diberikan untuk narapidana terjerat kasus tindak pidana korupsi dan terorisme.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas I Semarang Dadi Mulyadi menuturkan saat ini terdapat 149 narapidana dan 27 tahanan beragama nasrani.

Dari jumlah narapidana hanya 63 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi.

"Pemberian remisi berdasar pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.01.01.02-1212 Tanggal 17 Oktober 2019 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus (RK) hari raya Natal tahun 2019 kepada narapidana dan anak," jelasnya, Rabu (25/12).

Menurut dia, penerima remisi didominasi narapidana Pidana umum dan kasus narkoba.

Jumlah remisi yang diberikan beragam diantaranya masa hukuman 15 hari sebanyak 14 orang, 1 bulan sebanyak 35 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 10 orang dan 2 bulan sebanyak 3 orang.

"Besaran pengurangan masa hukuman diberikan bervariasi berdasarkan pada masa pidana yang telah dijalani seorang narapidana. Besaran remisi yang diberikan, paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan," imbuhnya.

Ia menjelaskan penerima RK didominasi narapidana terjerat kasus narkoba dan tindak pidana umum. RK tidak berlaku untuk napi tipikor dan terorisme.

Sementara itu, Kasi Binadik Lapas Perempuan Semarang, Nur Mustafidah mengatakan total narapidana yang mendapatkan RK sebanyak 31 wbp dari total penghuni 313 WBP.

Remisi khusus yang diberikan rata-rata 15 hari hingga 2 bulan.

"Remisi khusus tidak ada yang bebas, " ujarnya.

Ia mengatakan remisi diberikan hanya kepada WBP yang menjalani hukuman tindak umum dan narkotika. Remisi khusus tidak diberikan kepada napi yang terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, data yang diperoleh Tribun Jateng terdapat 423 narapidana di wilayah Jawa Tengah yang mendapat remisi.

Penerima remisi khusus didominasi narapidana tindak pidana umum berjumlah 222 orang, narkotika berjumlah 200 orang, dan 1 orang narapidana terjerat kasus undang-undang kesehatan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved